Minggu, 07 November 2010

Hukum dokter membuka aurat wanita untuk pengobatan

Bagaimana hukum para dokter membuka aurat wanita untuk pengobatan dan berkhalwat dengan mereka?

Pertama, bahwasanya wanita adalah aurat dan pusat perhatian kaum pria, oleh karena itu tidak seyogyanya ia membiarkan kaum pria (memperhatikannya) dengan membuka auratnya untuk mengobati.

Kedua, apabila tidak ada dokter wanita yang diinginkan maka tidak mengapa ia berobat dengan dokter pria, karena hal ini serupa dengan kondisi darurat namun tetap terikat dengan syarat-syarat yang telah dikenal, oleh karena itu para ulama' mengatakan "kondisi darurat diukur sesuai dengan kadarnya" maka tidak boleh seorang dokter pria melihat atau menyentuh sesuatu yang tidak perlu di sentuh atau dilihat, dan sang wanita juga harus menutup segala sesuatu yang tidak perlu disingkap pada saat pengobatan.

Ketiga, meskipun wanita itu adalah aurat namun aurat itu berbeda-beda, diantaranya ada yang berat dan ada yang ringan. Sebagaimana penyakit yang harus disembuhkan dari wanita tersebut terkadang berupa penyakit berbahaya yang tidak boleh terlambat diobati dan terkadang berupa penyakit yang ringan saja, sehingga tidak mengapa terlambat untuk diobati hingga kehadiran dokter wanita dan muhrimnya. Sebagaimana wanita itu sendiri berbeda-beda, ada yang sudah lanjut usia dan ada pula yang masih muda dan cantik, ada pula yang pertengahan dalam hal ini.

Bagaimanapun berkahalwat dengan wanita asing adalah haram meskipun untuk dokter yang akan mengobatinya. Maka bersamanya harus hadir bersama muhrimnya baik suami atau salah seorang muhrim pria lainnya, jika tida ada maka kerabat wanitanya. Dan jika tidak ada seorangpun maka minimal kehadiran seorang suster atau semisalnya untuk menghilangkan unsur kholwat yang terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar