Wanita Berkendaraan
Bila seorang wanita mengendarai kendaraan bersama sopir tanpa ditemani oleh seorang muhrim maka ini adalah suatu hal yang mungkar. Dan seorang pria yang rela akan hal ini terjadi pada muhrimnya maka ia adalah seorang pria yang lemah agamanya, kejantanannya berkurang dan tidak memiliki rasa cemburu terhadap muhrimnya, padahal rasulullah saw telah bersabda
"tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita melainkan setan adalah (orang) ketiga dari mereka berdua"
dan ketika wanita tersebut mengendarai kendaraan dengan sopir, maka itu lebih berat lagi dibanding ia berkhalwat dengannya dirumah dan sejenisnya, karena sangat memungkinkan sekali ia dapat pergi dengannya kemanapun ia mau, didalam kota ataupun diluar kota, secara sukarela ataupun terpaksa. Dan tentu saja itu akan menimbulkan bahaya yang melebihi bahaya yang ditrimbulkan oleh berkhalwat.
Bolehkah seorang wanita bersama wanita lain (sekelompok wanita) mengendarai mobil sewa (taksi)
Seorang wanita tidak boleh berkendaraan sendiri bersama sopir (laki-laki) yang bukan muhrim baginya karena itu termasuk berkholwat yang dilarang oleh rasulullah saw. Adapun jika bersama mereka ada orang yang dapat menghilangkan unsur khalwat ini, seperti (ada wanita lain) maka tidak mengapa sekelompok wanita mengendarai kendaraan bersama seorang sopir (laki-laki) jika mereka menutup tubuh mereka dan tetap menjaga sifat malu dan iffah, bukan karena wanita tersebut muhrim, tapi karena hilangnya unsur khalwat yang diharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar