Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Januari 2011

Hukum Aborsi Bayi Cacat

Hukum Aborsi

Pertama-tama harus diketahui dulu hukum aborsi dalam fiqih Islam. Menurut kami, pendapat terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete­lah melewati 40 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Jika usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam [6] : 151)

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al Isra` [17] : 31 )

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (QS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini, maka aborsi juga haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi adalah pembunuhan yang telah diharamkan Islam.

Aborsi Bayi Cacat

Apakah bayi yang cacat, boleh diaborsi? Jawaban kami adalah, secara syar’i hukumnya tetap haram. Sebab dalil-dalil umum yang mengharamkan aborsi –seperti telah kami paparkan di atas– dapat tetap diberlakukan pada kasus yang ditanyakan, yakni pada janin umur 4 bulan tanpa tempurung kepala yang diperkirakan hanya dapat bertahan hidup dua hari saja.

Selama tidak terdapat dalil syar’i –dari Al-Qur`an dan al-Hadits– yang mentakhsis (mengecualikan) dalil-dalil umum tersebut, maka hukum aborsi pada bayi cacat tetap haram. Dalam hal ini kaidah ushul menyebutkan :

“Al-‘aam yabqaa ‘ala ‘umuumihi maa lam yarid daliil al-takhshish.”

(Dalil yang bersifat umum tetap berlaku dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]).

Dalam hal ini kami tidak mendapatkan dalil syar’i yang mengecualikan keumuman dalil-dalil tersebut, sehingga hukum aborsi pada bayi cacat tetap haram, bagaimana pun juga keadaannya. Tidak peduli apakah dia mempunyai tempurung kepala atau tidak, juga tidak peduli apakah dia hanya mampu bertahan 2 hari atau tidak. Dalam semua keadaan ini hukum aborsi janin cacat tetap haram dan tetap merupakan dosa di sisi Allah Azza wa Jalla.

Memang, menurut buku teks ilmu kedokteran dan kandungan (obstetri dan ginekologi), bayi yang tidak kompetibel dengan kehidupan, boleh diaborsi (the baby that incompetible with life, can be aborted). Maksudnya, bayi yang diperkirakan tidak akan dapat bertahan hidup lama di luar kandungan, sah-sah saja diaborsi.

Namun, kami tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syariah apa pun, baik dari al-Qur`an atau al-Hadits. Itu hanyalah semata-mata opini manusia yang hanya berlandaskan realitas empirik dengan standar manfaat.

Karena itu, pendapat tersebut tertolak (mardud) secara tinjauan syar’i. Tidak pantas seorang muslim, baik pasien maupun dokter ahli kandungan, berpegang dengan pendapat salah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan petunjuk kami (Islam), maka perbuatan itu tertolak (mardud).” (HR. Muslim).

Hanya saja, jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, dalam kondisi seperti ini aborsi dibolehkan secara syariah. Sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia.

Kaidah fiqih menyatakan : “Adh-Dharuuratu tubiihu al-mahzhuuraat.”

(Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan).

Namun sekali lagi patut dicatat, kebolehan aborsi ini bukan karena bayinya cacat, melainkan karena kondisi darurat. Andaikata bayinya tidak cacat, namun keberadaannya mengancam jiwa ibu, boleh pula ia digugurkan.

Kesimpulan

Aborsi pada bayi cacat hukumnya tetap haram, sebab tidak terdapat dalil-dalil syar’i yang mengecualikan dari keumuman dalil-dalil yang mengharamkan aborsi.

Tapi jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, maka dalam kondisi seperti ini aborsi bayi cacat dibolehkan secara syariah. Wallahu a’lam.

Baca Selengkapnya......

Hukum Operasi Ganti Kelamin

Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).

Hukum operasi ganti kelamin adalah haram, berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199; Fahad Abdullah Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masail al-Thibbiyyah, hal. 128).

Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya) : “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.

Dalil hadis adalah riwayat Ibnu Abbas RA bahwa,”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih menyebutkan,“Al-Wasilah ila al-haram muharromah.” (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga). (Fahad Abdullah Al Hazmi, Taqrib Fiqih Al-Thabib, hal. 74; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil, hal. 19).

Operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya. (Imam Dzahabi, Al-Kaba`ir, hal. 5; Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V/120; Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Juz 11/650).

Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maa`idah [5] : 2).

Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Wallahu a’lam

Baca Selengkapnya......

Rokok Menurut Islam

Terdapat khilafiyah hukum rokok menjadi 3 (tiga) versi. Pertama, haram. Antara lain pendapat Muhammad bin Abdul Wahab, Abdul Aziz bin Baz, Yusuf Qaradhawi, Sayyid Sabiq, dan Mahmud Syaltut. Kedua, makruh. Antara lain pendapat Ibnu Abidin, Asy-Syarwani, Abu Sa’ud, dan Luknawi. Ketiga, mubah. Antara lain pendapat Syaukani, Taqiyuddin Nabhani, Abdul Ghani Nablusi, Ibnu Abidin, dan pengarang Ad-Durrul Mukhtar. (Wizarat al-Awqaf Al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Juz 10, Bab “At-Tabghu”; Abdul Karim Nashr, Ad-Dukhan Ahkamuhu wa Adhraruhu, hal. 23; Ali Abdul Hamid, Hukm ad-Din fi al-Lihyah wa At-Tadkhin, hal. 42).

Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang memubahkan, kecuali bagi individu tertentu yang mengalami dharar (bahaya) tertentu, maka hukumnya menjadi haram bagi mereka.

Rokok hukum asalnya mubah, karena rokok termasuk benda (al-asy-ya`) yang dapat dihukumi kaidah fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 60; Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada dalil khusus yang mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).

Namun bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar (bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mereka. Dalilnya kaidah fiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaarran aw mu`addiyan ilaa dhararin hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan (Setiap kasus dari sesuatu (benda/perbuatan) yang mubah, jika berbahaya atau mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah). (Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu tertentu yang terkena bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau paru-paru. Namun tak berarti rokok lalu haram seluruhnya, tetapi tetap mubah bagi selain mereka.

Kriteria bahaya yang menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibatkan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram karena termasuk bunuh diri (QS An-Nisaa` : 29). Kedua, jika mengakibatkan seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasar kaidah fiqih al-wasilah ila al-haram haram (Segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).

Jika bahaya belum sampai pada kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lebih baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak menimbulkan kematian atau meninggalkan yang wajib), adalah tindakan menimbulkan bahaya pada diri sendiri yang hukumnya makruh.

Dalilnya, Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bernadzar akan berdiri di terik matahari, dan tidak akan duduk, berbuka pada siang hari (berpuasa), berteduh, dan berbicara. Nabi SAW bersabda,”Perintahkan ia untuk berteduh, berbicara, dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR Bukhari). Dalil ini menunjukkan larangan menimbulkan bahaya pada diri sendiri. Namun karena larangan ini tidak tegas (jazim), maka hukumnya makruh, bukan haram. (M. Husain Abdullah, ibid, 2/147). Wallahu a’lam.

Baca Selengkapnya......