Tampilkan postingan dengan label pernikahan dan seks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan dan seks. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2011

Kedudukan Suami dan Isteri Dalam Keluarga

Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta'ala berfirman:


"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka" [an-Nisâ`/4:34]

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Alusi berkata: "Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya".[1]

Sedangkan al-Qurthubi berkata: "قََوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih)- dari ) القيام على الشيءmengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari isterinya ialah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiyat".[2]

HAK DAN TUGAS SUAMI DALAM RUMAH TANGGA
Islam telah menjelaskan hak masing-masing suami dan isteri. Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ.

"Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka" [HR Abu Dawud, 2142. At-Tirmidzi, 1192; dan Ibnu Majah 1925. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul-Ghalil, 7/54]

Demikianlah Islam mendudukkan, dan inilah jalan kebahagiaan. Sebuah keluarga akan bahagia jika memahami dan mengikuti petunjuk ini. Pasangan yang serasi ialah pasangan yang membangun hubungan mereka di atas pilar ini. Sebaliknya, emansipasi yang banyak diserukan banyak kalangan pada zaman ini hanyalah fatamorgana yang seakan indah di mata, namun pahit dirasa; karena menyelisihi sunnah yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas hak-hak suami secara panjang lebar. Namun kiranya perlu disebut beberapa contoh untuk menggambarkan besarnya hak tersebut, sehingga kita bisa mengukur hal-hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT.

Di antara hak suami, yaitu wajibnya isteri untuk menaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi" [HR al-Bukhâri, 5193, dan Muslim, 1436]

Hadits ini menunjukkan, menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur merupakan dosa besar. Hingga seorang isteri tidak boleh berpuasa sunat saat suaminya ada, tanpa seijin suami. Juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah tanpa ijin suami, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

"Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa[3], sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya"[4] [HR al-Bukhâri, 5195, dan Muslim, 1026]

Tentunya hak-hak di atas tidak dapat diwujudkan tanpa tugas dan kewajiban setiap pasangan suami istri. Khususnya suami yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. Di antara tugas terpenting suami, ialah membimbing istri dan keluarganya meraih keridhaan Allah dengan menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus di atas syari'at, meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya
.
Tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan suatu rumah tangga terkadang muncul polemik dan problem yang muncul dari istri atau suami sendiri. Disinilah peran dan tugas suami dalam menanggulangi dan mengobatinya sehingga tidak membuat rumah tangganya pecah berantakan. Kedewasaan dan kepiawaian suami dalam menghadapinya memberikan pengaruh dalam kesinambungan dan keutuhan rumah tangga tersebut. Terkadang kelembutan menjadi solusi pemecahannya, dan terkadang juga diperlukan ketegasan maupun sedikit hukuman dalam menghilangkannya atau mengurangi bahaya yang mungkin muncul dari problem tersebut. Disinilah sang suami harus mengetahui batas kelembutan dan ketegasan dalam mengahadapi problem hubungan rumah tangga.

PENTINGNYA KETEGASAN SUAMI
Di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya. Tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya," (Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata): "Dan anak adalah penanggung jawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya". [HR al-Bukhâri, 893, dan Muslim, 4828]

Hendaklah setiap muslim merenungkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan keturunan tiada lagi berguna. Allahumma sallim sallim.

BENTUK KETEGASAN SUAMI
Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan, sehingga justru berbuah kekerasan. Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari'at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri berbuat maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

"Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari Kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki (tomboy) dan ad-dayûts" [HR an-Nasâ`i, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, 2/229].

Tentang ad-dayyûts ini, telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ قَالَ الَّذِيْ لاَ يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ

"Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun pecandu khamr, kami telah mengerti. Akan tetapi apa yang dimaksud ad-dayûts itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dia ialah (laki-laki) yang tidak memperdulikan siapa yang menemui istrinya". [HR ath-Thabrani dan dishahîhkan Syaikh al-Albaani dalam Shahîh at-Targhib wat-Tarhib, no. 2071 (2/227)]

Lebih tegas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ .

"Dan ad-dayûts, ialah yang membiarkan kemaksiatan dalam keluarganya". [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami' ash-Shaghir, no. 5363]

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang nampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami ialah menghukum istri bila melanggar.

BILAMANA SUAMI MENGHUKUM ISTERI?
Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan problem atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran, sehingga membuat sang suami merasa tidak nyaman, gelisah atau marah. Disinilah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri, sebagaimana dalam firman-Nya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Al-Alûsi berkata: "Ayat di atas dipakai untuk berdalil bahwasanya seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, dan bahwasanya seorang isteri wajib taat kepadanya kecuali jika (suami) memerintahnya berbuat maksiat kepada Allah".

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.

SALING MENASIHATI, DAN MEMULAI DENGAN HUKUMAN YANG PALING RINGAN
Terjadinya kesalahan merupakan hal yang lumrah terjadi pada anak Adam, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun yang lain. Untuk itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling mengingatkan, saling menasihati dan amar ma'ruf nahi munkar.

Saling menasihati sebagai perwujudan bukti cinta yang hakiki. Karenanya orang-orang terdekat ialah yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasihatinya terlebih dahulu. Allah Ta'ala berfirman:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Nusyuz ialah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan[5]. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa'di berkata: "Hendaklah ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasihatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan-ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat".[6]

MENDIAMKAN ISTERI
Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasihat saja, maka itulah yang diharapkan, wal-hamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat tepat untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu'awiyah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

"Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah". [HR Abu Daawud, an-Nasaa`i dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni].

Maksudnya, ialah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain.

Dikisahkan, saat marah kepada salah satu isterinya yang kebetulan mendapat giliran bermalam (mabit), 'Umar bin 'Abdul-'Aziz, tetap bermalam di rumahnya, tetapi ia tidak berbicara dengan isterinya dan tidak menatapnya[7]. Hal ini karena mendiamkan isteri dengan keluar rumah sangat menyakitkan. Seorang isteri bisa merasa sangat sedih ketika ditinggal suaminya untuk suatu keperluan, apalagi jika hal itu dilakukan sebagai hukuman[8]. Kecuali jika diperlukan, boleh bagi suami untuk mendiamkan isterinya dengan keluar rumah, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Al-Bukhaari berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ n نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ n حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا.

"Bab bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendiamkan para isteri beliau di luar rumah," kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan". [Shahîh al-Bukhâri, 5202. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaklah mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut.

BATASAN MEMUKUL ISTERI
Ayat 34 surat an-Nisâ` di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ n فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ

"Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau membolehkan memukul mereka".[HR al-Baihaqi, 7/304]

Maksudnya, ialah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhaari mengatakan, maksudnya ialah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai).

Kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari 'Abdullah bin Zam'ah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

"Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari" [Shahîh al-Bukhâri, 5204. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Hendaklah pukulan juga tidak dilakukan di wajah. Dalam hadits tentang hak-hak isteri atas suami, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

"Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek)" [HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni]

CONTOH-CONTOH KDRT
Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari'at. Oleh karena itu hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangknya dengan syari'at Islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, antara lain:

1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek).
3. Mendiamkan isteri di luar rumah tanpa keperluan.
4. Memukul wajah.
5. Memukul di luar batas kewajaran.

Ingatlah syari'at islam tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada Islam dalam melihat dan mengamalkan semua amalan keseharian kita.

Sebagai penutup kita perlu memperhatikan dua hal dibawah ini.

Pertama, Sabar Menghadapi Isteri.
Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [an-Nisâ`/4:19].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya" [Muslim, 2672]

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang oleh isteri beliau, 'Aisyah Radhiyallahu 'anha disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah" [HR Muslim, 2328]

Al-Alusi rahimahullah berkata: "Dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat".[9]

Kedua, Islam Menghormati dan Memuliakan Wanita.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali jika diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini ialah yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka" [HR at-Tirmidzi, 1195. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, 284]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

"Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul" [HR al-Baihaqi, 7/304]

Salah seorang rawi hadits ini mengatakan:

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ

"Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul". [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223]

Hadits-hadits ini hendaklah menjadi pendorong munculnya rasa takut pada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus-Sunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT masih sering terdengar dari rumah kita. Padahal Nabi n menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berakhlak baik kepada isteri bukanlah golongan terbaik dalam umat ini.

Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri. Wallahu a'lam.

Maraaji`:
- Al-Jâmi' li Ahkâmil Qur'ân, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, tahqîq Abdurrazzaq al-Mahdi, Maktabah ar-Rusyd, 1420 H.
- Durus Yaumiyyah.
- Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-'Asqalâni, Tahqîq: Abu Qutaibah al-Fariyabi, Dar Thaybah,1426 H.
- Nahwa Akhlaqissalaf fi Dhauil Kitab was-Sunnah, Salim bin 'Id al-Hilali.
- Rûhul Ma'âni fi Tafsîril Qur'ânil-'Azhîm was-Sab'il Matsâni, Syihâbuddîn al-Alusi, Dârul-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Taisirul-Karimir-Rahman, Abdur-Rahman as-Sa'di, Muassasah ar-Risalah.
- Al-Maktabah asy-Syamilah, Divisi Rekaman Masjid Nabawi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Rûhul Ma'âni, 3/23.
[2]. Al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân, 5/163.
[3]. Ibnu Hajar berkata: "Yakni puasa selain Ramadhan, atau puasa wajib diluar Ramadhan jika waktunya sempit". Lihat Fathul-Bari, 11/624.
[4]. Dalam sebagian riwayat disebutkan secara tegas "" فله نصف أجره . Lihat Fathul-Bari, 11/629.
[5]. Lihat Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 177.
[6]. Ibid.
[7]. 'Umdatul-Qari, Badruddin al-'Aini.
[8]. Ibid.
[9]. Rûhul-Ma'ani, 3/23.

Baca Selengkapnya......

Selingkuh Dalam Pandangan Islam

Definisi Selingkuh
Untuk menyelesaikan permasalahan selingkuh perlu diperjelas dulu apa arti selingkuh. Selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah : suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng .
Dalam hubungan perkawinan secara umum orang mengartikan selingkuh adalah zina
(Bagi yang belum menikah dan biasa zina hadiah hanya berlaku untuk no 1-2 saja sedangkan hadiah lainnya 3-5 bisa ditambahkan tergantung situsi dan kondisi)
1. Kesempatan emas pertama yaitu sebagai Balon (Bakal calon) bahan sate di neraka, Jika anda Wanita “paling hanya” akan ditusuk tepat di kemaluan dengan batang besi kasar berwarna merah karena panasnya sebagai balasan bagi wanita yang suka mengikuti nafsunya memasukkan “batang” yang tidak halal dikemaluannya, sedangkan bagi laki-laki ” Cukup” dijepit dan ditarik kemaluannya dengan tang besi penjepit panas membara. Wanita dan laki-laki pezina ini akan menjerit-jerit dengan suara yang sungguh sangat- sangat keras karena sangat luar biasa rasa sakitnya akibat siksaan ini. Siksaan ini akan menyebabkan seluruh kulit kemaluan melepuh sampai kedalam dan akhirnya badanpun menjadi ikut terbakar karena sangat panasnya besi tersebut, tapi ” jangan khawatir” kulit yang terbakar hangus akan diganti dengan yang baru oleh Allah SWT, yang perlu dikhawatirkan adalah : Siksaan tersebut akan terjadi berulang ulang terus menerus tanpa ada batas waktu akhirnya (selamanya / kekal didalamnya), setiap kali kulit rusak disiksa dan diganti normal lagi secara sekejab kemudian disiksa lagi agar mereka merasakan azab. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana..(QS An Nisa 56)
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisa 14)
Jika anda termasuk anggota ISIS ( Ikatan Suami Isteri Selingkuh ) dan belum mau keluar dari anggota serta berani menanggung resiko selingkuh, Tidak masalah..! Lewati saja test berikut agar anda semakin yakin dengan keanggotaan anda,
Bagi wanita, Test bisa dilakukan dengan cara: saat anda makan di warung sate atau ikan bakar, anda bisa dekatkan tangan anda pada api pembakaran dan rasakan… jangan sampai anda merasa bahan sate atau ikan yang dibakar adalah anda sendiri (meskipun akan begitu nantinya) atau diwaktu lain saat anda berada didapur coba rasakan sesaat saat memasak , dekatkan tangan anda pada api kompor .. rasakan .. itung -itung itu sebagai “latihan kecil ” untuk mendapatkan hadiah panas yang lebih besar lagi nantinya.
Bagi Laki-laki, Test bisa dilakukan dengan mendekatkan tangan pada korek api gas atau rokok menyala pada tangan anda dan rasakan Jika tangan anda tahan panas dekatkan sumber panas lebih dekat lagi… jika tangan anda tidak tahan panas … saya sungguh heran jika masih ada yang berani selingkuh ? kenikmatan farji perempuan atau bagi wanita “batang” laki-laki yang tidak halal sungguh tidak sebanding dengan siksa neraka yang harus ditanggung, Jika anda muslim anda pasti percaya isi Alquran itu 100% PASTI BENAR ( QS.An Nisa ayat 14 &56).
Dijaman sekarang ini sungguh setan sudah sangat berkuasa atas manusia karena banyak suami atau isteri tidak takut siksaan diatas bakal terjadi pada dirinya meskipun masih diberi kesempatan hidup tetap saja tidak mau bertobat, bahkan mungkin masih ada yang berani tersenyum sinis membaca tulisan saya diatas , tapi tidak mengapa…. apakah pezina sombong ini masih bisa tersenyum jika saat maut datang padanya. Enggan bertobat atau mengulur-ulur waktu bertobat biasa terjadi pada laki-laki atau perempuan yang akal sehatnya telah ditutupi nafsunya sendiri…. Mereka menyangka zina sudah umum dan biasa terjadi pada orang lain maka siksaan tersebut tidak akan pernah datang … saat ini memang ya…. tapi setelah maut menjemput rasakan saja saja akibatnya ….
Siksa neraka abadi pasti terjadi bagi pezina sombong, Benar saya tidak mengada-ada panasnya neraka jutaan kali dari panas yang ada dibumi .
2. Kesempatan emas Kedua menerima hadiah tanpa dipotong pajak setelah mati yaitu : siksa kubur . tapi sayangnya Hadiah Siksa kubur ini hanya berlaku sampai hari kiamat tiba, jadi anda tidak dapat menikmati selamanya seperti di Neraka, Hadiah Siksa kubur bagi anggota ISIS akan lebih besar dibandingkan bukan anggota ISIS karena Selingkuh (Zina) adalah DOSA BESAR rangking 2 setelah dosa sirik. Siksa kubur akan menimpa pezina dari pagi sampai petang setiap hari sampai hari kiamat tiba sebagaimana firman Allah SWT menyiksa Firaun karena dosanya dalam surat Al Mu’min ayat 45.46 :
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al Mu’min: 45-46)
“Yang dimaksud dengan Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang adalah siksaan di alam barzakh (alam kubur). ” (Fathul Qodir, 4/705)
3. Kesempatan emas Ketiga untuk dibunuh atau dirajam terutama bagi anda yang sudah menikah dan melakukan selingkuh (zina) apalagi zina dengan isteri orang lain akan lebih besar lagi kesempatannya di bunuh oleh pasangan dari yang anda selingkuhi karena dalam Islam membolehkan hal itu meskipun secara hukum negara KUHP dilarang.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” (HR Bukhâri no.6878 dan Muslim 1676)
4. Kesempatan emas Keempat Masuk Penjara maksimal 9 bulan dan berurusan dengan Polisi karena selingkuh telah melanggar Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan
5. Kesempatan emas Kelima untuk hidup kacau bertengkar dengan suami/ isteri dan berpisah dengan anak-anak serta saudara suami/isteri.
Sebagian orang menganggap selingkuh itu biasa asal tidak zina padahal sebenarnya selingkuh model ini yang justru berbahaya karena dapat menjerumuskan orang baik menjadi pezina tanpa disadarinya karena hubungan berjalan secara normal alami, melibatkan emosi dan saling membutuhkan, seperti berhubungan lewat telpon /sms dengan lawan jenis tanpa sepengetahuan suami /isterinya apalagi sampai membicarakan hal yang dapat membangkitkan rangsangan nafsu. Hubungan ini akan menimbulkan ketergantungan dan penyakit hati (rindu) yang berakibat akan mengurangi hak suami/ isterinya dan menyakiti hati suami/ isteri selain itu perbuatan ini juga akan membuka jalan zina, oleh karena itulah Allah SWT melarangnya sesuai dengan firman-Nya dalam Quran Surat Al Isro ayat 32 yang menyebutkan perbuatan mendekati zina dilarang .
Jika Selingkuh sampai terjadi Zina akan terlalu besar dosanya, Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sampai menghalalkan darah seorang muslim yang selingkuh (zina) untuk dibunuh jika pelaku sudah pernah menikah (lihat hadist sahih dibawah) . Karena besarnya dosa itulah Setan selalu berusaha dengan cara apapun untuk mengajak seorang suami atau isteri selingkuh dengan cara memberikan pandangan tipuan agar orang lain lebih baik dari isteri atau suaminya ( kenyataannya memang tidak ada suami/ isteri yang sempurna pasti ada kekurangannya), dan parahnya lagi setelah perselingkuhan terjadi justru setan yang akan memberitahu kepada pasangannya adanya perselingkuhan tsb sehingga terjadi keributan dan akhirnya terjadi perceraian, itulah tujuan akhir dari Godaan setan untuk selingkuh yaitu Perceraian. Setelah pelaku selingkuh menjadi duda/ janda akan lebih bebas dan mudah tergoda nafsu sehingga terjadilah perzinahan abadi. Jadi bagaimanapun juga selingkuh PASTI ketahuan bagaimanapun rapatnya menutupi perselingkuhan karena ketahuan adalah bagian dari strategi utama setan menghancurkan pernikahan.
Selingkuh itu nikmat apapun bentuknya mau Selingkuh Ringan ataupun Selingkuh Berat sama nikmatnya bahkan akan terasa lebih nikmat dari suami atau isteri sendiri meskipun hanya sekedar sms. SMS dari selingkuhan akan lebih nikmat dari suami/ isteri sendiri ini karena ada SETAN yang ikut berperan didalamnya yang masuk dalam jiwa dan pikiran baik saat awal kenalan, sms/ chatting berbicara, bersentuhan dan akhirnya berzina. Setan akan ikut secara penuh didalamnya dan tidak akan pernah berhenti ikut campur sampai manusia itu ada niat berusaha sendiri secara keras dan meminta pertolongan Allah untuk bisa berhenti .
“Langkah terbaik menghindari / berhenti dari perselingkuhan adalah tidak berduaan dengan lawan jenisnya tanpa didampingi muhrim”
Jika anda masih melakukan selingkuh tetapi belum diketahui pasangan anda atau orang lain, saran saya segera saja berterima kasih dan mohon ampun kepada Allah karena Allah telah menutupi aib anda, segeralah berhenti dan bertobat kepada Allah selagi masih ada kesempatan sebelum terbuka Aib dan ajal menjemput anda, Jangan lupa terbukanya aib akan merubah kehidupan anda yang semula tenang dan terhormat menjadi gelisah dan memalukan apalagi jika sampai ajal terjadi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk bertobat.
Allah Maha Pengasih dan Penyayang juga Maha Pengampun, jadi apapun dosa kita (kecuali sirik) jika kita mau mohon ampun secara sungguh-sungguh pastilah Allah mengampuni kita .
Jika anda jawab : Tidak. Bersyukurlah kepada Allah karena Allah telah melindungi dan telah memberikan hati yang baik bagi anda. Semoga Allah selalu memberi ketetapan iman bagi anda.
Berhati-hatilah bergaul dengan lawan jenis karena setan dan para pembantunya dengan berbagai cara akan selalu berusaha menjerumuskan kita untuk berbuat selingkuh / zina.
Hukum Al Quran dan Hadist Sahih Bukhari Muslim tentang selingkuh / zina
Dalam Islam perbuatan mendekati zina dilarang apalagi sampai zina sungguh sangat dilarang oleh Allah, sesuai dengan firman Allah :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al Isro 32)
Bagi yang mengaku beragama Islam dan melakukan zina jika tahu hukuman Allah dan sesama muslim sangat berat , pasti akan menyesal seumur hidupnya dan berpikir ribuan kali untuk melakukan zina karena pezina yang sudah pernah menikah, di Islam tidak ada hukuman lain kecuali dibunuh atau dirajam sampai mati, beda bagi yang belum pernah menikah cukup di cambuk 100 kali tanpa belas kasihan, memang Indonesia adalah negara yang mempunyai penganut Islam terbesar di dunia (207juta / 88% islam ) dan tidak menggunakan syariat islam untuk memutuskan suatu perkara perzinaan, tapi bagi muslim yang takut hukuman Allah di akhirat akan jauh lebih berat daripada hukum di dunia maka jika mampu pasti akan melaksanakan hukuman ini atau setidaknya bertobat nasuha untuk perbuatan ini. Saya hanya menyampaikan hal yang sebenarnya hukuman Allah bagi pezina, coba perhatikan Al quran dan dijelaskan oleh Hadist Nabi SAW dibawah:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (QS. Al Maidah 49)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. QS. An Nuur 1-2)
Ayat diatas sangat jelas perintah Allah kepada Masyarakat muslim dan pezina yang wajib melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan Allah jika tidak ingin ditimpakan musibah karena hal tsb
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” (HR Bukhâri no.6878 dan Muslim 1676)
Hadist ini sangat jelas mengatakan seorang yang berzina dan ia telah menikah halal dibunuh selain pembunuh dan muslim yang murtad
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Hadist ini juga jelas mengatakan bahwa pezina yang sudah menikah hukumannya adalah di razam sampai mati.
Apakah ancaman hukum Allah dalam Al quran dan diperjelas oleh Nabi SAW belum cukup untuk menghentikan perselingkuhan dan melakukan zina? Jika tidak mau bertobat, Lihat buktinya di Kisah nyata 2 dihalaman dalam blog ini.
Berhati-hatilah jika sewaktu –waktu Allah tanpa diketahui saatnya (mungkin nanti, besok malam atau lusa ) menyuruh malaikat izrail mencabut nyawa pezina sombong
Hanya satu permintaan orang yang telah mati kepada Allah saat dikubur yaitu minta dihidupkan kembali di dunia untuk bertobat atas segala dosa-dosanya karena ia tahu hukuman yang ditimpakan Allah kepadanya akan sangat berat dan tidak akan mampu dirinya bertahan tapi tetap saja hukuman diberikaan tanpa tiada akhir dan berkesudahan. Tidak percaya ? Simak ayat Al quran dibawah:
(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS. Al Mu’minuun 99-100)
Demikianlah untuk dijadikan pengetahuan bagi orang yang beriman untuk tidak melakukan perbuatan selingkuh atau zina




Tanda – tanda suami / isteri selingkuh
1. Sering meninggalkan sholat terutama subuh, mulai suka bohong dan lupa akan tugas dan kewajibannya sebagai suami /isteri dalam rumah tangga.
2. Dalam keseharian tidak perhatian dan tidak mesra dalam hubungan suami isteri jika bicara suka berbantahan banyak alasan
3. Pergi Pagi Pulang Malam dan suka berlama –lama di pekerjaan dengan alasan lembur jika pergi keluar kantor tidak izin suami / isteri
4. Mencari-cari alasan untuk bisa pergi keluar sendiri dan tidak mau ditemani
5. Handpone di password jika dihidupkan suara ringtone di silence
6. Jika bepergian sulit dihubungi atau jika bisa dihubungi hanya sebentar dan mati lagi serta mempunyai no hp lain tanpa sepengetahuan suami / isteri
7. Tidak mau putus hubungan dengan Handphone dan internet
8. Sibuk SMS dimana saja tanpa kenal waktu dan pergi saat menerima telpon, jika ada anda gugup dan akan bilang nanti saya hubungi atau telpon langsung dimatikan tanpa dijawab
9. Jika pulang dari bepergian akan langsung kebelakang untuk menghilangkan jejak perselingkuhan
10. Biasanya cuek tapi tiba-tiba perhatian untuk menutupi perselingkuhan
11. Beli pakaian baru yang tidak biasa, suka berdandan dan memakai minyak wangi
12. Ada 1 lagi tapi ini rahasia karena pasti benar 100% selingkuh…. (silahkan comments saya kirim by email)
Jika suami atau isteri :
1. Selingkuh Ringan
Selingkuh ringan artinya suami/isteri melakukan Perbuatan mendekati zina belum zina yang sebenarnya seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra, ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.
Selingkuh Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina)
Perbuatan ini pasti akan menyakiti hati anda, merendahkan kehormatan serta menyepelekan anda. Agar perselingkuhan model ini cepat terselesaikan dan tidak berkembang menjadi Selingkuh Berat secepatnya dilakukan perbaikan hubungan dengan suami / istri yaitu dengan cara melakukan diskusi dari hati-kehati pada waktu dan suasana yang tepat agar maksud dan tujuan tercapai caranya:
- Benahi dulu kondisi mental anda, Tidak perlu marah2 meskipun anda tahu semua itu adalah kesalahan suami / isteri bukan anda, marah tidak akan menyelesaikan masalah, tenangkan diri anda agar dapat berfikir jernih, tambah ibadah seperti sholat sunat rawatib, tahajjud, hajad dan berdzikir sebanyak-banyaknya agar hati menjadi tenang serta buat kesibukan positif.
- Sebelum berdiskusi, koreksi diri anda sendiri dulu dan jawablah pertanyaan kenapa suami / isteri anda selingkuh jika anda tahu jawabannya itulah solusinya. Coba ubah diri anda dulu sesuai perkiraan kemauan suami / isteri karena bagaimanapun juga suami / isteri anda dulu mencintai anda
- Pada waktu dan suasana yang tepat berdandalah yang rapi ganteng / cantik dan pakaian sexy, memakai parfum kesukaan suami /isteri tapi jangan berhubungan sexual dulu, tanyakan pada suami / isteri anda alasan dia selingkuh, jika tidak mau mengungkapkan pancing dengan mengatakan hal –hal yang paling tidak disukai dari suami / isteri yang tidak menyakti hati pasangan agar dia mau mengungkapkan hal yang tidak disukai pada anda jadikan informasi ini sebagai tambahan koreksi terhadap diri anda sendiri
- Setelah suami / isteri mengungkapkan seluruh isi hatinya, Minta maaflah anda karena bagaimanapun juga salah satu factor kekurangan diri anda menjadikan suami / isteri anda selingkuh.
- Katakan pada suami / isteri bahwa anda janji akan merubah sikap anda begitu juga dengan suami / isteri anda diminta untuk berjanji mengubah perilakunya.
- Nasehati dengan baik dan tambahkan perhatian serta kasih sayang serta tanyakan apa yang diinginkan pasangan agar bisa menghentikan perselingkuhan, berikan bimbingan dengan cara yang baik usahakan ayat Al Quran dan Hadis diatas bisa dibaca atau dimengerti oleh suami / isteri anda.
- Ulangi buat perjanjian dengan suami atau isteri selingkuh yang isinya jika diulang lagi sampai batas tertentu anda tidak akan segan untuk menggugat cerai suami atau mencerai istri
- Sambil menunggu waktu berlalu , cari informasi tentang pasangan selingkuh suami /isteri sebelum menuduh suami isteri selingkuh, catat no hp, alamat rumah maupun pekerjaan , datangi baik-baik dan minta tolong kepada pasangan selingkuh agar tidak mengganggu suami atau isterinya buat perjanjian jika masih selingkuh akan di laporkan ke orang tuanya, suami / isterinya atau atasannya .
- Jika masih saja tetap selingkuh ringan tanyakan pada suami / isteri apakah masih ingin meneruskan perkawinan atau tidak beri waktu untuk berfikir dan memutuskan.
- Jika sudah sampai 3 kali suami / isteri tetap saja selingkuh ringan jangan ragu untuk menggugat cerai karena sebenarnya suami atau isteri anda sudah zina yang sebenarnya .
2. Selingkuh Berat
Jika suami / isteri anda tidak hanya selingkuh ringan tapi sudah melakukan perbuatan zina
untuk Suami jangan ragu untuk segera menceraikan isteri anda (Dalil menyusul ) , atau melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi atas pelanggaran Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan atau perlakukan orang yang menyelingkuhi isteri anda menggunakan dalil hadist nabi diatas.
Tapi bagi Isteri yang suaminya selingkuh dan tidak ingin mengajukan gugatan cerai pada suami, ada pahala dari Allah untuk kesabaran dan keikhlasan anda. Pertimbangkan dengan matang untuk mengambil sikap jika suami selingkuh dengan melihat faktor :
1. Sifat dasar suami dilihat dari ketekunan dan pengetahuan agama, komitmen, tanggung jawab, Sifat dan kemungkinan tidak berbuat selingkuh lagi serta kesungguhan suami untuk bertobat
2. Kondisi diri pribadi anda seperti umur, kesempatan menikah lagi, ada tidaknya calon pengganti, status, jaminan hidup kedepan dll
3. Masa depan anak anda, kebahagiaan keluarga besar anda dan suami dll
Faktor – faktor diatas bisa membantu anda untuk mengambil keputusan jika suami selingkuh.
Tapi jika anda masih mencintai suami dan anda rela untuk berbagi dengan mempertimbangkan faktor diatas tidak ada salahnya anda memberi kesempatan pada suami untuk membina rumah tangga lagi karena secara Islam seorang suami boleh beristeri lebih dari satu jika Mampu dan Adil sedangkan wanita tetap tidak boleh bersuami dua meskipun mampu dan adil.
Untuk mendapatkan ketenangan batin dan ditunjukkan Allah jalan terbaik mengatasi segala masalah yang ditimbulkan akibat suami / isteri selingkuh, Islam memberikan cara yang sangat MANJUR yaitu Ikhlas dengan apa yg diberikan Allah , Sholat Tahajjud di 1/3 malam terakhir (3-4 malam) dan pagi-siang-sorenya melakukan zikir Ya Allah….. dan Sholawat Nabi : Sallahu ala Muhammad ….. sebanyak-banyaknya agar hati menjadi tenang…
Semoga manfaat

Baca Selengkapnya......

Minggu, 09 Januari 2011

Hukum Berzina

1. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

2. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.

3. Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.

4. Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

5. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

6. Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada.

Baca Selengkapnya......

Hukum Nikah Sirih Menurut Islam

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

Baca Selengkapnya......

Rabu, 25 Agustus 2010

Istri Ideal

Kancah wanita adalah rumahnya. Dia bisa membuat rumahnya sebagai syurga dan tempat berteduh, atau merubahnya menjadi neraka yang membara.

Menerima kepemimpinan laki-laki dan ta'at
Istri yang ideal adalah istri yang menghormati kehidupan suami istri, bisa mengukur tingkah laku dan memiliki kesadaran utnuk menegakkan rumah tangga islami, tidak bodoh dan tidak terperdaya. Kebersamaanya dengan seorang laki-laki bukan karena dorongan hewani yang bisa berahir karena merasa bosan.

Hubungannya dengan suami tidak bisa diikat oleh kemaslahatan yang semu dan palsu. Suami adalah jalan yang bisa menghantarkan wanita ke surga, jika dia melaksanakan kewajibannya dengan jalan yang diridhoi Allah. Dari ummu salamah r.a., dia berkata,

"rasulullah saw. bersabda , siapapun wanita yang meninggal, sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk surga." (HR Ibnu Majah, At Tirmidzi dan Al Hakim)

Pahala karena jiwanya yang luhur dan perhatiaannya yang tinggi tidak hanya terbatas di dunia saja, tetapi terbawa hingga kesurga yang abadi. Dia mengabaikan segala kenikmatan semu yang dapat menghalanginya dari ridha Allah, yaitu menaati suami. Dia sadar bahwa ketaatannya adalah sarana utntuk menundukkannya dan sekali-kali tidak akan membuatnya marah, seperti apapun keadaanya. Dari abu hurairah r.a. dia berkata,

"rasulullah saw, bersabda, jika seorang laki-laki mengajak istrinya ketempat tidurnya, lalu dia tidak mau mendatanginya, lalu suami menjadi marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari" (HR Bukhory, Muslim, Abu Daud dan An Nasa'I)

Dalam menghadapi kehidupan suami istri, istri selalu siap mengemban beban rumah tangga dan tidak perlu lagi untuk diingatkan akan tugas yang mesti dilakukannya. Dia tahu peran dan misinya di tengah keluarga. Dia memandang konsisten, bagaimana tidak, sedang melakukan kewajiban dengan menaati suami, lebih kuat dari pada melaksanakan amal yang hukumnya sunnah. Sebagaimana hadist dari abu hurairah

"tidak dihalalkan bagi wanita untuk berpuasa, sedang suaminya ada disisinya kecuali dengan izinnya, dan dia tidak diizinkan memasukkan (laki-laki lain) kedalam rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa yang dia keluarkan dari suatu nafkah tanpa perintahnya, maka setengah pahalanya kembali kepada suaminya"
(HR Bukhory dan Muslim)

Didalam hadist ini terkandung pengertian bahwa hak suami adalah lebih kuat dari pada ibadah istri yang hukumnya sunnah. Sebab hak suami adalah wajib, sedangkan pelaksanan yang wajib harus didahulukan dari pada yang sunnah wajib dan hak istri adalah sunnah. Siapapun wanita yang tidak mentaati suaminya, maka dia akan menderita, maka istri harus mentaati suaminya dalam perkara-perkara yang mubah (diperbolehkan) dalam syari'at.

Baca Selengkapnya......

Rabu, 16 Juni 2010

Wanita dalam pernikahan di mata ISLAM

Assalamualaikum wr.wb

Mengapa Islam menganjurkan pernikahan? Karena dalam Islam menikah adalah satu-satunya jalan yang halal untuk menyalurkan dahaga nafsu syahwati. Dalam arti, pernikahan merupakan satu-satunya cara yang halal dan diakui untuk menjalin hubungan cinta antara lelaki dan wanita. Dalam hadits Tirmidzi dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang kawin yang mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”


Dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi banyak dijelaskan tentang peran, fungsi, dan kedudukan wanita. Setidaknya ada empat hal yang sering kita dengar dari peran, fungsi dan kedudukan perempuan dalam Islam:
1. Pasangan
2. Perhiasan
3. Cahaya Mata
4. Tiang Negara

(Pasangan)
Dalam surat an-Nisa` Allah berfirman:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” [QS. 4 : 1]
Dan, dalam surat ar-Ruum juga disebutkan:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. 30 : 21]

Tiap manusia diciptakan tidak ada yang sempurna, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Wanita memiliki kekurangan, misalkan dalam hal pikiran (pertimbangan), tenaga dan sebagainya. Meski ada wanita yang lebih cerdas dan lebih kuat, namun sebagian besar wanita memiliki kelemahan tersebut. Di sisi lain, wanita juga memiliki kelebihan di antaranya, kesabaran, ketelitian kepekaan rasa dan sebagainya.

Apa yang menjadi kekurangan wanita secara umum merupakan kelebihan lelaki (kuat, lebih dapat berpikir jernih dan sebagainya). Dan kekuatan wanita menjadi kelemahan laki-laki (sabar : lelaki cenderung terburu-buru, lembut : lelaki cenderung kasar, peka: lelaki cenderung tidak peka dan sebagainya).

Karena itulah, berpasangan mengisyaratkan agar masing-masing (lelaki dan perempuan) saling melengkapi dan saling menutupi kekurangan atau kelemahannya dengan cara belajar dari kelebihan pasangannya. Kemampuan untuk mengadopsi kelebihan masing-masing dalam diri sendiri itulah yang akan membuat kehidupan berumah tangga menjadi keluarga sakinah.


(Perhiasan)
Wahai beruntunglah wanita, karena Islam menempatkan mereka sebagai perhiasan kehidupan, perhiasan dunia dan perhiasan rumah tangga. Perhiasan adalah sesuatu yang berharga, yang ingin selalu dimiliki.

Wahai para suami atau engkau yang sedang mempertimbangkan hendak menikah, jika engkau tak memiliki perhiasan emas-permata, berlian, mobil mewah dan rumah megah, tak perlu berkecil hati, karena semua perhiasan itu tidak sebanding dengan wanita sholehah. Oleh sebab itu, carilah perhiasan terindah dan termahal itu, jika sudah engkau temukan, segeralah miliki ia, jangan sampai engkau menyesal, karena perhiasanmu di ambil oleh musafir yang lalu.

saat ini kita melihat sebuah generasi yang berlomba-lomba mengumpulkan perhiasan berupa emas, berlian, mobil, rumah, saham, karir dan sebagainya. Dan sedikit di antara mereka yang risau dengan pasangan hidupnya. Banyak orang menganggap dengan memiliki segala harta dunia, kehidupan mereka telah sempurna, dan dapat dengan mudah memperoleh wanita. Wanita yang mereka cari pun adalah wanita yang dalam sekujur tubuhnya penuh dengan kemilau emas-permata. Bukan wanita yang menghiasi tubuhnya dengan pakaian takwa.

Padahal segala perhiasan dunia akan musnah termakan usia. Emas dan permata yang kita kumpulkan bisa habis terjual untuk kebutuhan hidup, atau hilang dicuri orang, kalau pun tetap bertahan, ia hanya akan menjadi harta warisan jika kita meninggal. Tidak membawa manfaat apapun, kecuali dishodaqohkan di jalan Allah.

Namun wanita sholehah, akan mengajak kita mencari ridha Allah, menjadi pengingat kala kita lupa, memberi semangat kala kita kecewa, membuat bahagia kala kita menderita. Dalam hadits Thabrani dan Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Tsauban disebutkan bahwa lisan yang selalu berdzikir, hati yang selalu bersyukur, dan seorang isteri yang mukmin dan menunjang keimanan suaminya, lebih baik dari emas dan perak. Dan wanita sholehah akan memberi kita keturunan yang dia didik untuk menjadi anak sholeh, yang taat pada orang tua dan bertaqwa pada Allah. Anak sholeh yang dilahirkan oleh wanita sholehah akan mendoakan kedua orang tuanya. Dan doa anak sholeh akan mengurangi dosa-dosa orang tuanya serta memperberat timbangan amal baik keduanya.
“Bila meninggal anak adam, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah].

Perhiasan yang terbaik itu, tidak akan musnah, ia akan terus bermanfaat bagi suaminya, bagi anak-anak dan bagi kehidupan selanjutnya.
Wahai engkau para suami atau engkau yang sedang mempertimbangkan hendak menikah, jika engkau telah memiliki sebaik-baik perhiasan, maka jagalah ia dengan segenap kemampuanmu, lindungi ia dari pengaruh jahat dunia, sucikan ia dari debu nafsu dunia. Biarkan perhiasan itu tetap cemerlang hingga hari akhir.

Perhiasan juga berarti membuat kehidupan lebih berwarna-warni, lebih indah dan hidup. Hanya wanitalah yang mampu menjadikan kehidupan lelaki lebih indah, membangkitkan semangat, dan penuh warna. Kualitas wanita seperti itu, tidak selalu tergantung dari penampilan fisik atau bentuk tubuh dan rupa rupawan. Kualitas wanita yang dapat menjadi perhiasan dunia adalah wanita yang menghiasi dirinya dengan iman dan takwa, mengenakan pakaian yang terbuat dari rasa malu, beralaskan keikhlasan dan kesabaran. Wanita sholehah seperti itu memakai lipstik bahasa santun, menggunakan eye shadow yang lembut dan menyejukkan bila dilihat. Bersyukur bila memperoleh karunia, tawakal bila mendapatkan cobaan.
Seperti itulah kualitas wanita yang menjadi perhiasan dunia.


(Cahaya Mata)
Aduhai indah sekali al Qur’an memberi julukan pada wanita. Wanita adalah cahaya mata. Dengan melihat wanita (isteri) mata akan bersinar kagum, jiwa akan bahagia. Wanita sholehah yang menjadi cahaya mata, akan membuat sang suami menjadi tentram. Tidak perlu mencari-cari wanita lain, karena telah merasa apa yang dimiliki adalah yang terbaik. Dengan merasa cukup dan tentram, maka suami dapat bekerja dengan giat, dan beribadah dengan tenang, serta dapat mendidik anak dengan baik.
Coba bayangkan jika seorang isteri tak mampu menjadi cahaya mata, maka suami akan merasa tidak puas, selalu saja ada yang kurang, hingga akhirnya akan selalu mencari wanita lain.

Karena itu wahai para suami, jika engkau memperoleh isteri seorang wanita yang sholehah, yang menjadi cahaya matamu, maka pejamkanlah matamu bila melihat wanita lain. Tiada lagi yang perlu engkau cari dari wanita lain, karena seluruh kemilau cahaya telah engkau dapatkan pada isterimu. Janganlah engkau silau dengan cahaya semu yang kadang muncul kadang tenggelam dalam hidupmu, karena cahaya itu hanya fatamorgana, semu.

Bagaimana ciri-ciri isteri yang dapat menjadi cahaya mata suaminya?
Isteri yang menjadi cahaya mata adalah isteri yang bila dipandang menyenangkan, bila berbicara menyejukkan, bila dinasehati akan memperhatikan, bila diberi ia menerima dan bila tidak diberi ia akan tetap ikhlas sambil berdoa. Isteri yang menjadi cahaya mata adalah wanita yang mampu memadamkan bara hati suami dengan senyumnya yang merekah di bibir. Mampu menjadi tempat berbagi kisah, menyenangkan kala diajak berbicara, memperhatikan dan menyiapkan kebutuhan suaminya tanpa mengeluh. Rasulullah saw. bersabda:
“Perempuan terbaik yaitu bila kaulihat menyenangkan, bila kauperintah mematuhi, bila kauberi janji diterimanya dengan baik, dan bila kaupergi dirinya dan hartanya dijaga dengan baik.” [HR. An-Nasa`i dan lain-lain]
Alangkah bahagianya suami yang mendapat wanita pujaan seperti itu. Karena segala kesempurnaan dunia telah engkau genggam, dan hanya menyisakan tanggungjawabmu yang harus engkau lakukan untuk lebih menyempurnakan hidupmu baik di dunia maupun akhirat.

(Tiang Negara)
“Wanita adalah tiang negara. Bila wanitanya rusak, maka rusaklah negara itu.” [al-Hadits]
Hadits tersebut mengajarkan pada kita peran wanita dalam membangun peradaban manusia. Wanita memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun peradaban. Suatu bangsa atau negara, jika ingin maju, maka harus memperhatikan kaum wanita.
Jika kaum wanitanya bermoral bejat, suka memfitnah, suka menggunjing, royal (boros), tidak pernah puas dengan apa yang diterima dari suaminya, dan perilaku buruk lain, maka pastilah negara itu di ambang kehancuran, karena korupsi bersimaharajalela, judi dan pelacuran menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, hukum tidak dapat ditegakkan.
Namun bila wanitanya adalah wanita sholehah, taat pada suami, sabar dan penuh kasih sayang, maka negara akan dapat melakukan pembangunan, menjadi negara yang makmur dan sentausa. Sebabnya sederhana, bila suami pulang, sang isteri akan menyambut dengan senyum senang. Bila suami memberi nafkah, ia akan menerima dengan hati lapang dan berdoa untuk keselamatan sang suami. Bila sang suami sedang suntuk karena pekerjaan, si isteri akan menghibur dan menemani.

Kebahagiaan rumah tangga tidak terletak pada harta yang melimpah, emas dan permata tak terhingga, rumah dan vila di mana saja, rentengan kartu kredit atau ATM. Rumah tangga yang bahagia adalah rumah tangga yang isterinya selalu tersenyum menyambut suaminya pulang kerja. Bersyukur atas rejeki yang diperoleh suaminya dari Allah. Bila diberi ia menerima, jika tidak diberi ia tak akan meminta. Sanggup menekan keinginannya, demi melihat kepentingan masa depan. Seperti banyak diistilahkan, rumah tangga terasa bahagia walau hanya makan dengan sambal dan garam, namun suami-isteri hidup penuh kasih, menempatkan ketakwaan pada Allah sebagai tiang rumah tangga mereka.
Wanita seperti itulah yang disebut tiang negara.

Penuhilah kebutuhan isterimu dan ajarkan padanya untuk ikhlas dan bersyukur menerima apa yang diberikan oleh suaminya, dan tidak perlu mencari tambahan di luar rumah.
Duhai para pemuda yang sedang ingin menikah, carilah wanita yang dapat menjadi pasangan hidupmu, menjadi perhiasan dan cahaya mata, serta dapat diandalkan sebagai penjaga moral. Rasul yang mulia juga menganjurkan pada umatnya untuk mencari isteri yang memenuhi empat kriteria, yaitu cantik, dari keturunan terhormat atau keturunan orang baik-baik, kaya-raya, dan juga taat beragama. Jika tiga syarat yang pertama tidak engkau temui, maka sekurang-kurangnya engkau harus mendapatkan wanita yang memenuhi syarat; taat beragama. Wanita yang taat beragama itulah yang dapat menjadi pasangan, perhiasan dan cahaya mata serta penguat moral. Dengan memiliki wanita yang taat beragama, insyaallah rumah tangga kalian diberkahi. Rasulullah saw. bersabda:
“Perempuan itu dikawini karena empat perkara; karena cantiknya, atau karena katurunannya, atau karena hartanya, atau karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah dirimu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Wahai para suami, jika isterimu telah memenuhi empat syarat sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah, dan wanita yang dapat menjadi pasangan, cahaya mata, perhiasan dan penguat moral, maka teguhkanlah rumah tanggamu dengan berbuat baik pada keluarga. Berlakulah engkau sebagai suami yang setia dan dapat dibanggakan oleh isterimu, jadilah lelaki yang dapat membimbing keluarga untuk menggapai ridha Allah.

Namun bila engkau belum mendapatkan wanita ideal seperti itu, maka di pundakmulah tanggung jawab untuk mendidik dan membimbing isterimu. Didiklah ia dengan cara-cara yang baik, yaitu dengan memberi contoh, menghargai kedudukannya sebagai manusia dan sebagai isteri, juga memberi nasehat dengan kata-kata bijak.

Suami adalah kepala rumah tangga, karena itu janganlah engkau biarkan dalam wilayah ‘kekuasaanmu’ ada orang yang berbuat tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Ajari dan doakanlah orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu agar menjadi cahaya matamu, agar engkau oleh Allah dijadikan sebagai orang yang bertakwa.

Wahai para suami atau engkau yang akan menikah, cobalah merenungkan sejenak, saat-saat paling indah dalam hidupmu. Saat engkau mengukir janji, yang dipersaksikan oleh para malaikat. Saat ijab dikabulkan, kala segala harapan dan angan-angan menjadi nyata, ketika cinta menemukan makna.
Duhai saat-saat itu adalah saat terindah yang tak mungkin terlupakan, bahkan jika mungkin sangat ingin terulang. Tiada kesedihan hadir kala itu, hanya senyum, kegembiraan dan bahagia yang menghias jiwa. Para orang tua, karib-kerabat dan sanak-saudara semua hadir, memuji, melimpahi doa dan harapan agar engkau bahagia.

Pada waktu itulah, setelah ijab-qabul, terbuka semua rahasia, terbentang jalan untuk menggapai keindahan dan kebahagiaan yang diridhai Allah. Segala yang terhalang menjadi terkuak, segala yang haram menjadi halal. Kenikmatan yang sebelumnya hanya bisa engkau bayangkan, kini benar-benar nyata. Penyatuan cinta, jiwa dan harapan hadir memenuhi jiwamu. Engkau menjadi manusia paling bahagia, seakan-akan sempurnalah hidupmu.

Cobalah ingat kembali kala engkau bersanding dengan gadis pujaan kalbumu nan cantik menawan, lembut tutur katanya, halus budi bahasanya. Semua mata memandangmu dengan kagum, ikut merasakan suka-cita, sembari dalam hati berdoa: “Semoga kedua mempelai hidup bahagia, menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.”

Duhai, alangkah indah saat-saat itu. Jika mungkin, pastilah semua orang akan berharap setiap hari menjadi hari yang membahagiakan seperti itu. Namun sayang harapan seperti itu tak akan pernah terulang untuk kedua kalinya. Masa pernikahan adalah masa paling indah yang hanya bisa terjadi satu kali, yaitu saat seorang pemuda melepas masa lajangnya. Engkau bisa menikah dengan lebih dari satu isteri, tapi tetap saja saat-saat yang membahagiakan adalah saat menikah pertama kali.

Mengapa? Karena pada pernikahan pertama, engkau seperti manusia yang baru keluar dari gua dan melihat keramaian kota. Ada perasaan takjub, senang, bahagia, khawatir, sesekali muncul bayang-bayang akan dosa yang pernah engkau perbuat di masa muda, atau kenangan akan jasa orang tua, juga merasakan kelelahan yang diderita oleh mereka yang telah bekerja demi mempersiapkan acara pernikahan. Semua perasaan itu bercampur-baur menjadi satu dalam jiwamu.

Jauh-jauh hari engkau sudah berangan-angan akan melakukan tindakan begini atau begitu, namun ketika waktunya tiba, angan itu sirna tanpa mampu engkau cegah. Itulah alasan mengapa pernikahan pertama menjadi sesuatu yang amat mendebarkan, mengagumkan, dan selalu terkenang selama hayat dikandung badan.
Bagi engkau yang belum menikah, ingatlah satu hal, rencanakan dengan baik semua hal yang ingin engkau lakukan, tenangkan hatimu saat menghadapi hari itu, dan lakukan semua rencanamu, karena setelah ijab-qabul semua rencana tak berguna.

Wahai para suami, jangan mudah hanyut terbawa perasaan. Cobalah buka kembali ingatanmu, betapa dahulu engkau memuja dan memuji isterimu yang cantik menawan, menghargai sikapnya yang taat dan sholehah, menyenangi suaranya yang merdu merayu bak buluh perindu. Kenanglah saat-saat manis yang kalian temukan pertama kali, ketika semua tamu undangan telah pulang, ketika engkau dengan jantung berdebar menuntun tangan isterimu masuk ke dalam kamar.

Ada yang menganggap pernikahan adalah sesuatu yang lumrah. Pernikahan hanya dipandang sebagai bersatunya dua orang berbeda jenis demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, serta bertugas melanjutkan kehidupan dengan melahirkan keturunan. Cara pandang seperti itu terlalu menyederhanakan persoalan. Orang yang menganggap pernikahan hanya sebagai sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja, adalah orang yang jiwanya keras, hingga tak mampu melihat hakekat yang tersembunyi di balik pernikahan.
Padahal dalam setiap pernikahan, setidak-tidaknya mengandung dua keajaiban. Hanya manusia yang jiwanya peka saja yang dapat merasakan keajaiban-keajaiban seperti ini :

Keajaiban pertama, engkau dan isterimu adalah orang asing dan bukan muhrim. Lalu Allah menanamkan cinta dalam hatimu dan hati calon isterimu, sehingga kalian dapat berjodoh.
Biasanya dua orang dapat menjadi akrab bila keduanya sering bertemu. Walau sering bertemu, tidak ada jaminan keduanya akan saling tertarik. Namun dalam pernikahan, segalanya menjadi serba mungkin. Banyak kita temui sepasang suami isteri, sebelumnya adalah orang yang tidak saling mengenal, tidak memiliki hubungan darah, tidak tinggal di wilayah yang berdekatan. Mereka benar-benar asing. Namun Allah membisikkan dalam jiwa mereka rasa cinta, hingga mereka dapat saling berdekatan, menyatu dalam ikatan suci, menempuh kehidupan dalam rentang waktu yang panjang.

Apakah hal itu hanya biasa-biasa saja, dan bukan sebuah keajaiban?
Penyatuan dua orang yang semula asing itu merupakan keajaiban, karena tidak ada teori yang mampu merumuskan kekuatan apakah yang mendorong dua orang asing saling mendekat. Tidak ada filsafat yang sanggup mengurai hakekat jiwa, tempat bersemayamnya cinta, hingga cinta dapat merekatkan hubungan yang semula jauh. Tidak ada ilmu fisika yang mampu merumuskan proses penyatuan unsur-unsur jiwa yang saling tolak kemudian berubah menjadi saling dekat.
Kita hanya mampu melihat tanda-tanda dan akibat yang ditimbulkan oleh jiwa. Dalam jiwa, terjadi sebuah proses yang tidak kasat mata, kala dua insan berlainan jenis saling tertarik dan kemudian menyatu.

Sebenarnya yang terjadi adalah proses pencarian kebutuhan untuk saling melengkapi. Manusia diciptakan dalam sebaik-baik bentuk (ahsan al-taqwim), namun tak ada satupun manusia yang sempurna. Masing-masing manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan jiwa bertugas untuk mengenali kekurangan dalam dirimu, dan terus-menerus berusaha menutupi kekurangan itu. Lalu dia menemukan pada jiwa lain sesuatu yang tak engkau miliki. Kelebihan orang lain adalah kekurangan dirimu, dan sebaliknya kelebihan dirimu adalah kekurangan orang lain. Meskipun kalian semula adalah orang asing, karena ada dorongan untuk saling mengisi, kemudian kalian bertemu dan bersatu dalam sebuah ikatan suci.

Itulah hakekatnya jodoh. Engkau dan kekasihmu akan selalu berusaha melakukan penyesuaian. Engkau akan belajar dari kelebihan isterimu untuk menutupi kelemahan yang engkau miliki. Pun sebaliknya isterimu akan belajar dari segala kelebihan yang engkau miliki.
Oleh sebab itu wahai kaum lelaki, jika kalian telah mengikrarkan janji suci di depan penghulu untuk menikahi kekasih pilihan hatimu, maka janganlah merusaknya kembali. Sebab sesungguhnya yang mempersatukan kalian adalah Allah. Dengan merusaknya kembali pada hakekatnya engkau telah dengan sengaja membiarkan kekurangan dalam dirimu tetap seperti adanya, tanpa ada keinginan untuk memperbaikinya.

Keajaiban kedua, hanya dengan satu kalimat engkau telah membuat perubahan besar dalam hidupmu dan juga kehidupan isterimu. Sewaktu haji Wada’ Rasulullah saw.bersabda:
“Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah di dalam urusan perempuan. Karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kalimat Allah. Kamu telah menghalalkan kemaluan (kehormatan) mereka dengan kalimat Allah. Wajib bagi mereka (isteri-isteri) untuk tidak memasukkan ke dalam rumahmu orang yang tidak kamu sukai. Jika mereka melanggar yang tersebut pukullah mereka, tetapi jangan sampai melukai. Mereka berhak mendapatkan belanja dari kamu dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” [HR. Muslim]

Wahai para suami, isteri adalah amanah yang dititipkan padamu. Cobalah engkau bayangkan, hanya dengan satu kalimat, “Kuterima ijab fulanah binti fulan dengan mahar sekian.” Sekali lagi, hanya dengan kalimat itu, engkau kemudian memboyong isterimu, memisahkan dia dari orang-orang yang selama belasan atau bahkan puluhan tahun mengasuh, mendidik dan membesarkannya. Hanya dengan kalimat itu saja, engkau mencabut hak pengasuhan dan pengawasan orang tuanya. Karena seorang isteri, setelah menikah harus lebih mentaati suami daripada orang tuanya sendiri. Hanya dengan satu kalimat segala yang haram menjadi halal, segala yang jauh menjadi dekat.
Sungguh sulit dicerna oleh pikiran, seorang anak gadis yang telah belasan atau puluhan tahun dipelihara oleh orang tuanya, lalu hanya dengan satu kalimat, hak orang tua seketika berpindah ke tangan lelaki asing. Mungkin setelah itu sang anak gadis akan pergi meninggalkan orang tuanya, hidup bersama orang ‘asing’ yang telah menjadi suaminya.

Amboi betapa mudahnya syariat Islam, hingga seorang anak gadis yang selama belasan atau puluhan tahun berada di bawah perlindungan orang tuanya, tiba-tiba terlepas dan berhak menentukan arah kehidupannya sendiri bersama suaminya.
Hanya dengan satu kalimat, mahkota suci yang terus dijaga dan dipertahankan selama puluhan tahun, tiba-tiba dengan ikhlas, bahkan dengan senang hati diberikan pada orang ‘asing’ yang telah menjadi suaminya menurut syariat.

Hanya dengan satu kalimat, seorang anak kemudian berubah menjadi lelaki dewasa dan menjadi seorang bapak atau ibu. Dan hanya dengan satu kalimat, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pergaulan, lingkungan hobi dan pekerjaan berubah menjadi lingkungan lain yang berbeda.
Ini adalah keajaiban dari pernikahan. Banyak suami yang merasakan, setelah prosesi ijab-qabul ia menjadi manusia yang berbeda. Karena setelah mengucapkan qabul, ia merasakan ada beban tanggung jawab yang harus dipikul.
Beban tanggung jawab itu adalah ‘harga’ yang harus dibayar setelah mengucapkan satu kalimat. Meski mengucapkan qabul sangat mudah, namun menjaga amanah, tanggung jawab dan segala resiko dari ucapan itu adalah yang paling sulit. Sehingga kalimat qabul itu tidak dapat diucapkan dengan main-main, melainkan dengan seluruh kesadaran akan tanggung jawab.

Wahai para suami, isterimu sama seperti dirimu, ia adalah anak dari kedua orang tuanya. Orang tuanya telah mengasuh dan membesarkan dengan segenap tumpahan kasih dan sayang. Sama seperti belai kasih dan sayang yang engkau dapatkan dari orang tuamu.

Coba renungkan, engkau pasti ingin membalas jasa pada orang tua, dengan cara berbakti dan berusaha untuk selalu membahagiakan mereka. Engkau ingin melakukan itu semua, sebagai balasan atas keikhlasan orang tua mengasuh dan membesarkanmu. Demikian juga dengan isterimu, ia juga ingin berbakti pada orang tuanya dengan cara membahagiakan mereka. Oleh sebab itu, janganlah engkau membuat mereka bersedih dan berduka, karena kesedihan anak gadis (yang telah dinikahkan) akan tetap dirasakan oleh orang tuanya.

Bagaimana kecewa dan sedihnya orang tuamu, jika engkau disia-siakan oleh orang lain. Pun begitu, betapa sedih dan menderita orang tua kekasihmu, jika engkau menyia-nyiakannya. Jika engkau menyakiti dan menyia-nyiakannya, tentulah hati orang tua isterimu akan sedih, dan itu artinya isterimu tidak dapat membahagiakan orang tuanya. Apakah engkau tega menyakiti orang yang telah mengasuh dan membesarkannya selama belasan atau puluhan tahun itu?

Wahai para suami, dua keajaiban pernikahan itu dapat engkau jadikan sebagai modal penguat hubungan rumah tangga kalian. Allah telah mempermudah kalian untuk mendapatkan kekasih yang engkau cintai. Sebagai konsekwensinya, engkau harus memikul amanah. Seberat apapun beban yang engkau pikul karena menikah, harus dengan sabar dan tabah engkau jalani, karena di balik semua beban itu, ada hikmah.

Hikmah yang dimaksud adalah, engkau menjadi khalifatullah fil ardh. Engkau adalah penerus kehidupan, dengan hadirnya keturunanmu yang akan memakmurkan dunia. Dengan menikah, engkau menjadi manusia yang bertanggungjawab melanjutkan peradaban manusia. Tanpa pernikahan, sulit dibayangkan bagaimana kehidupan akan terus berjalan, bagaimana peradaban akan terus berkembang.

untuk calon istriku, semoga dirimu benar-benar pilihan Allah untukku. Hiasilah kapalku, sayangi dan hormatilah nahkodamu, buatlah selalu memandang kebahagian dan kedamaian di dirimu, dan semoga nahkodamu bisa menjadi nahkoda yang di Ridhoi Allah dan selalu di jalanNya.

untuk pasangan suami istri, belajarlah saling mengenal satu sama lain, buka mata hati masing-masing dan resapilah tujuan awal berlayar dalam kehidupan keluarga, isilah kehidupan satu sama lain.

semoga bermanfaat bagi kita semua

Walaikumsalam wr.wb

Baca Selengkapnya......