Selasa, 13 September 2011

Kedudukan Suami dan Isteri Dalam Keluarga

Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta'ala berfirman:


"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka" [an-Nisâ`/4:34]

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Alusi berkata: "Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya".[1]

Sedangkan al-Qurthubi berkata: "قََوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih)- dari ) القيام على الشيءmengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari isterinya ialah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiyat".[2]

HAK DAN TUGAS SUAMI DALAM RUMAH TANGGA
Islam telah menjelaskan hak masing-masing suami dan isteri. Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ.

"Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka" [HR Abu Dawud, 2142. At-Tirmidzi, 1192; dan Ibnu Majah 1925. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul-Ghalil, 7/54]

Demikianlah Islam mendudukkan, dan inilah jalan kebahagiaan. Sebuah keluarga akan bahagia jika memahami dan mengikuti petunjuk ini. Pasangan yang serasi ialah pasangan yang membangun hubungan mereka di atas pilar ini. Sebaliknya, emansipasi yang banyak diserukan banyak kalangan pada zaman ini hanyalah fatamorgana yang seakan indah di mata, namun pahit dirasa; karena menyelisihi sunnah yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas hak-hak suami secara panjang lebar. Namun kiranya perlu disebut beberapa contoh untuk menggambarkan besarnya hak tersebut, sehingga kita bisa mengukur hal-hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT.

Di antara hak suami, yaitu wajibnya isteri untuk menaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi" [HR al-Bukhâri, 5193, dan Muslim, 1436]

Hadits ini menunjukkan, menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur merupakan dosa besar. Hingga seorang isteri tidak boleh berpuasa sunat saat suaminya ada, tanpa seijin suami. Juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah tanpa ijin suami, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

"Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa[3], sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya"[4] [HR al-Bukhâri, 5195, dan Muslim, 1026]

Tentunya hak-hak di atas tidak dapat diwujudkan tanpa tugas dan kewajiban setiap pasangan suami istri. Khususnya suami yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. Di antara tugas terpenting suami, ialah membimbing istri dan keluarganya meraih keridhaan Allah dengan menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus di atas syari'at, meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya
.
Tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan suatu rumah tangga terkadang muncul polemik dan problem yang muncul dari istri atau suami sendiri. Disinilah peran dan tugas suami dalam menanggulangi dan mengobatinya sehingga tidak membuat rumah tangganya pecah berantakan. Kedewasaan dan kepiawaian suami dalam menghadapinya memberikan pengaruh dalam kesinambungan dan keutuhan rumah tangga tersebut. Terkadang kelembutan menjadi solusi pemecahannya, dan terkadang juga diperlukan ketegasan maupun sedikit hukuman dalam menghilangkannya atau mengurangi bahaya yang mungkin muncul dari problem tersebut. Disinilah sang suami harus mengetahui batas kelembutan dan ketegasan dalam mengahadapi problem hubungan rumah tangga.

PENTINGNYA KETEGASAN SUAMI
Di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya. Tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya," (Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata): "Dan anak adalah penanggung jawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya". [HR al-Bukhâri, 893, dan Muslim, 4828]

Hendaklah setiap muslim merenungkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan keturunan tiada lagi berguna. Allahumma sallim sallim.

BENTUK KETEGASAN SUAMI
Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan, sehingga justru berbuah kekerasan. Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari'at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri berbuat maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

"Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari Kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki (tomboy) dan ad-dayûts" [HR an-Nasâ`i, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, 2/229].

Tentang ad-dayyûts ini, telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ قَالَ الَّذِيْ لاَ يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ

"Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun pecandu khamr, kami telah mengerti. Akan tetapi apa yang dimaksud ad-dayûts itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dia ialah (laki-laki) yang tidak memperdulikan siapa yang menemui istrinya". [HR ath-Thabrani dan dishahîhkan Syaikh al-Albaani dalam Shahîh at-Targhib wat-Tarhib, no. 2071 (2/227)]

Lebih tegas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ .

"Dan ad-dayûts, ialah yang membiarkan kemaksiatan dalam keluarganya". [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami' ash-Shaghir, no. 5363]

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang nampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami ialah menghukum istri bila melanggar.

BILAMANA SUAMI MENGHUKUM ISTERI?
Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan problem atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran, sehingga membuat sang suami merasa tidak nyaman, gelisah atau marah. Disinilah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri, sebagaimana dalam firman-Nya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Al-Alûsi berkata: "Ayat di atas dipakai untuk berdalil bahwasanya seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, dan bahwasanya seorang isteri wajib taat kepadanya kecuali jika (suami) memerintahnya berbuat maksiat kepada Allah".

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.

SALING MENASIHATI, DAN MEMULAI DENGAN HUKUMAN YANG PALING RINGAN
Terjadinya kesalahan merupakan hal yang lumrah terjadi pada anak Adam, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun yang lain. Untuk itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling mengingatkan, saling menasihati dan amar ma'ruf nahi munkar.

Saling menasihati sebagai perwujudan bukti cinta yang hakiki. Karenanya orang-orang terdekat ialah yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasihatinya terlebih dahulu. Allah Ta'ala berfirman:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Nusyuz ialah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan[5]. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa'di berkata: "Hendaklah ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasihatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan-ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat".[6]

MENDIAMKAN ISTERI
Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasihat saja, maka itulah yang diharapkan, wal-hamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat tepat untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu'awiyah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

"Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah". [HR Abu Daawud, an-Nasaa`i dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni].

Maksudnya, ialah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain.

Dikisahkan, saat marah kepada salah satu isterinya yang kebetulan mendapat giliran bermalam (mabit), 'Umar bin 'Abdul-'Aziz, tetap bermalam di rumahnya, tetapi ia tidak berbicara dengan isterinya dan tidak menatapnya[7]. Hal ini karena mendiamkan isteri dengan keluar rumah sangat menyakitkan. Seorang isteri bisa merasa sangat sedih ketika ditinggal suaminya untuk suatu keperluan, apalagi jika hal itu dilakukan sebagai hukuman[8]. Kecuali jika diperlukan, boleh bagi suami untuk mendiamkan isterinya dengan keluar rumah, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Al-Bukhaari berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ n نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ n حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا.

"Bab bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendiamkan para isteri beliau di luar rumah," kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan". [Shahîh al-Bukhâri, 5202. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaklah mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut.

BATASAN MEMUKUL ISTERI
Ayat 34 surat an-Nisâ` di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ n فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ

"Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau membolehkan memukul mereka".[HR al-Baihaqi, 7/304]

Maksudnya, ialah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhaari mengatakan, maksudnya ialah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai).

Kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari 'Abdullah bin Zam'ah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

"Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari" [Shahîh al-Bukhâri, 5204. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Hendaklah pukulan juga tidak dilakukan di wajah. Dalam hadits tentang hak-hak isteri atas suami, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

"Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek)" [HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni]

CONTOH-CONTOH KDRT
Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari'at. Oleh karena itu hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangknya dengan syari'at Islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, antara lain:

1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek).
3. Mendiamkan isteri di luar rumah tanpa keperluan.
4. Memukul wajah.
5. Memukul di luar batas kewajaran.

Ingatlah syari'at islam tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada Islam dalam melihat dan mengamalkan semua amalan keseharian kita.

Sebagai penutup kita perlu memperhatikan dua hal dibawah ini.

Pertama, Sabar Menghadapi Isteri.
Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [an-Nisâ`/4:19].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya" [Muslim, 2672]

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang oleh isteri beliau, 'Aisyah Radhiyallahu 'anha disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah" [HR Muslim, 2328]

Al-Alusi rahimahullah berkata: "Dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat".[9]

Kedua, Islam Menghormati dan Memuliakan Wanita.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali jika diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini ialah yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka" [HR at-Tirmidzi, 1195. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, 284]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

"Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul" [HR al-Baihaqi, 7/304]

Salah seorang rawi hadits ini mengatakan:

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ

"Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul". [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223]

Hadits-hadits ini hendaklah menjadi pendorong munculnya rasa takut pada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus-Sunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT masih sering terdengar dari rumah kita. Padahal Nabi n menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berakhlak baik kepada isteri bukanlah golongan terbaik dalam umat ini.

Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri. Wallahu a'lam.

Maraaji`:
- Al-Jâmi' li Ahkâmil Qur'ân, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, tahqîq Abdurrazzaq al-Mahdi, Maktabah ar-Rusyd, 1420 H.
- Durus Yaumiyyah.
- Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-'Asqalâni, Tahqîq: Abu Qutaibah al-Fariyabi, Dar Thaybah,1426 H.
- Nahwa Akhlaqissalaf fi Dhauil Kitab was-Sunnah, Salim bin 'Id al-Hilali.
- Rûhul Ma'âni fi Tafsîril Qur'ânil-'Azhîm was-Sab'il Matsâni, Syihâbuddîn al-Alusi, Dârul-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Taisirul-Karimir-Rahman, Abdur-Rahman as-Sa'di, Muassasah ar-Risalah.
- Al-Maktabah asy-Syamilah, Divisi Rekaman Masjid Nabawi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Rûhul Ma'âni, 3/23.
[2]. Al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân, 5/163.
[3]. Ibnu Hajar berkata: "Yakni puasa selain Ramadhan, atau puasa wajib diluar Ramadhan jika waktunya sempit". Lihat Fathul-Bari, 11/624.
[4]. Dalam sebagian riwayat disebutkan secara tegas "" فله نصف أجره . Lihat Fathul-Bari, 11/629.
[5]. Lihat Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 177.
[6]. Ibid.
[7]. 'Umdatul-Qari, Badruddin al-'Aini.
[8]. Ibid.
[9]. Rûhul-Ma'ani, 3/23.

Baca Selengkapnya......

Selingkuh Dalam Pandangan Islam

Definisi Selingkuh
Untuk menyelesaikan permasalahan selingkuh perlu diperjelas dulu apa arti selingkuh. Selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah : suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng .
Dalam hubungan perkawinan secara umum orang mengartikan selingkuh adalah zina
(Bagi yang belum menikah dan biasa zina hadiah hanya berlaku untuk no 1-2 saja sedangkan hadiah lainnya 3-5 bisa ditambahkan tergantung situsi dan kondisi)
1. Kesempatan emas pertama yaitu sebagai Balon (Bakal calon) bahan sate di neraka, Jika anda Wanita “paling hanya” akan ditusuk tepat di kemaluan dengan batang besi kasar berwarna merah karena panasnya sebagai balasan bagi wanita yang suka mengikuti nafsunya memasukkan “batang” yang tidak halal dikemaluannya, sedangkan bagi laki-laki ” Cukup” dijepit dan ditarik kemaluannya dengan tang besi penjepit panas membara. Wanita dan laki-laki pezina ini akan menjerit-jerit dengan suara yang sungguh sangat- sangat keras karena sangat luar biasa rasa sakitnya akibat siksaan ini. Siksaan ini akan menyebabkan seluruh kulit kemaluan melepuh sampai kedalam dan akhirnya badanpun menjadi ikut terbakar karena sangat panasnya besi tersebut, tapi ” jangan khawatir” kulit yang terbakar hangus akan diganti dengan yang baru oleh Allah SWT, yang perlu dikhawatirkan adalah : Siksaan tersebut akan terjadi berulang ulang terus menerus tanpa ada batas waktu akhirnya (selamanya / kekal didalamnya), setiap kali kulit rusak disiksa dan diganti normal lagi secara sekejab kemudian disiksa lagi agar mereka merasakan azab. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana..(QS An Nisa 56)
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisa 14)
Jika anda termasuk anggota ISIS ( Ikatan Suami Isteri Selingkuh ) dan belum mau keluar dari anggota serta berani menanggung resiko selingkuh, Tidak masalah..! Lewati saja test berikut agar anda semakin yakin dengan keanggotaan anda,
Bagi wanita, Test bisa dilakukan dengan cara: saat anda makan di warung sate atau ikan bakar, anda bisa dekatkan tangan anda pada api pembakaran dan rasakan… jangan sampai anda merasa bahan sate atau ikan yang dibakar adalah anda sendiri (meskipun akan begitu nantinya) atau diwaktu lain saat anda berada didapur coba rasakan sesaat saat memasak , dekatkan tangan anda pada api kompor .. rasakan .. itung -itung itu sebagai “latihan kecil ” untuk mendapatkan hadiah panas yang lebih besar lagi nantinya.
Bagi Laki-laki, Test bisa dilakukan dengan mendekatkan tangan pada korek api gas atau rokok menyala pada tangan anda dan rasakan Jika tangan anda tahan panas dekatkan sumber panas lebih dekat lagi… jika tangan anda tidak tahan panas … saya sungguh heran jika masih ada yang berani selingkuh ? kenikmatan farji perempuan atau bagi wanita “batang” laki-laki yang tidak halal sungguh tidak sebanding dengan siksa neraka yang harus ditanggung, Jika anda muslim anda pasti percaya isi Alquran itu 100% PASTI BENAR ( QS.An Nisa ayat 14 &56).
Dijaman sekarang ini sungguh setan sudah sangat berkuasa atas manusia karena banyak suami atau isteri tidak takut siksaan diatas bakal terjadi pada dirinya meskipun masih diberi kesempatan hidup tetap saja tidak mau bertobat, bahkan mungkin masih ada yang berani tersenyum sinis membaca tulisan saya diatas , tapi tidak mengapa…. apakah pezina sombong ini masih bisa tersenyum jika saat maut datang padanya. Enggan bertobat atau mengulur-ulur waktu bertobat biasa terjadi pada laki-laki atau perempuan yang akal sehatnya telah ditutupi nafsunya sendiri…. Mereka menyangka zina sudah umum dan biasa terjadi pada orang lain maka siksaan tersebut tidak akan pernah datang … saat ini memang ya…. tapi setelah maut menjemput rasakan saja saja akibatnya ….
Siksa neraka abadi pasti terjadi bagi pezina sombong, Benar saya tidak mengada-ada panasnya neraka jutaan kali dari panas yang ada dibumi .
2. Kesempatan emas Kedua menerima hadiah tanpa dipotong pajak setelah mati yaitu : siksa kubur . tapi sayangnya Hadiah Siksa kubur ini hanya berlaku sampai hari kiamat tiba, jadi anda tidak dapat menikmati selamanya seperti di Neraka, Hadiah Siksa kubur bagi anggota ISIS akan lebih besar dibandingkan bukan anggota ISIS karena Selingkuh (Zina) adalah DOSA BESAR rangking 2 setelah dosa sirik. Siksa kubur akan menimpa pezina dari pagi sampai petang setiap hari sampai hari kiamat tiba sebagaimana firman Allah SWT menyiksa Firaun karena dosanya dalam surat Al Mu’min ayat 45.46 :
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al Mu’min: 45-46)
“Yang dimaksud dengan Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang adalah siksaan di alam barzakh (alam kubur). ” (Fathul Qodir, 4/705)
3. Kesempatan emas Ketiga untuk dibunuh atau dirajam terutama bagi anda yang sudah menikah dan melakukan selingkuh (zina) apalagi zina dengan isteri orang lain akan lebih besar lagi kesempatannya di bunuh oleh pasangan dari yang anda selingkuhi karena dalam Islam membolehkan hal itu meskipun secara hukum negara KUHP dilarang.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” (HR Bukhâri no.6878 dan Muslim 1676)
4. Kesempatan emas Keempat Masuk Penjara maksimal 9 bulan dan berurusan dengan Polisi karena selingkuh telah melanggar Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan
5. Kesempatan emas Kelima untuk hidup kacau bertengkar dengan suami/ isteri dan berpisah dengan anak-anak serta saudara suami/isteri.
Sebagian orang menganggap selingkuh itu biasa asal tidak zina padahal sebenarnya selingkuh model ini yang justru berbahaya karena dapat menjerumuskan orang baik menjadi pezina tanpa disadarinya karena hubungan berjalan secara normal alami, melibatkan emosi dan saling membutuhkan, seperti berhubungan lewat telpon /sms dengan lawan jenis tanpa sepengetahuan suami /isterinya apalagi sampai membicarakan hal yang dapat membangkitkan rangsangan nafsu. Hubungan ini akan menimbulkan ketergantungan dan penyakit hati (rindu) yang berakibat akan mengurangi hak suami/ isterinya dan menyakiti hati suami/ isteri selain itu perbuatan ini juga akan membuka jalan zina, oleh karena itulah Allah SWT melarangnya sesuai dengan firman-Nya dalam Quran Surat Al Isro ayat 32 yang menyebutkan perbuatan mendekati zina dilarang .
Jika Selingkuh sampai terjadi Zina akan terlalu besar dosanya, Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sampai menghalalkan darah seorang muslim yang selingkuh (zina) untuk dibunuh jika pelaku sudah pernah menikah (lihat hadist sahih dibawah) . Karena besarnya dosa itulah Setan selalu berusaha dengan cara apapun untuk mengajak seorang suami atau isteri selingkuh dengan cara memberikan pandangan tipuan agar orang lain lebih baik dari isteri atau suaminya ( kenyataannya memang tidak ada suami/ isteri yang sempurna pasti ada kekurangannya), dan parahnya lagi setelah perselingkuhan terjadi justru setan yang akan memberitahu kepada pasangannya adanya perselingkuhan tsb sehingga terjadi keributan dan akhirnya terjadi perceraian, itulah tujuan akhir dari Godaan setan untuk selingkuh yaitu Perceraian. Setelah pelaku selingkuh menjadi duda/ janda akan lebih bebas dan mudah tergoda nafsu sehingga terjadilah perzinahan abadi. Jadi bagaimanapun juga selingkuh PASTI ketahuan bagaimanapun rapatnya menutupi perselingkuhan karena ketahuan adalah bagian dari strategi utama setan menghancurkan pernikahan.
Selingkuh itu nikmat apapun bentuknya mau Selingkuh Ringan ataupun Selingkuh Berat sama nikmatnya bahkan akan terasa lebih nikmat dari suami atau isteri sendiri meskipun hanya sekedar sms. SMS dari selingkuhan akan lebih nikmat dari suami/ isteri sendiri ini karena ada SETAN yang ikut berperan didalamnya yang masuk dalam jiwa dan pikiran baik saat awal kenalan, sms/ chatting berbicara, bersentuhan dan akhirnya berzina. Setan akan ikut secara penuh didalamnya dan tidak akan pernah berhenti ikut campur sampai manusia itu ada niat berusaha sendiri secara keras dan meminta pertolongan Allah untuk bisa berhenti .
“Langkah terbaik menghindari / berhenti dari perselingkuhan adalah tidak berduaan dengan lawan jenisnya tanpa didampingi muhrim”
Jika anda masih melakukan selingkuh tetapi belum diketahui pasangan anda atau orang lain, saran saya segera saja berterima kasih dan mohon ampun kepada Allah karena Allah telah menutupi aib anda, segeralah berhenti dan bertobat kepada Allah selagi masih ada kesempatan sebelum terbuka Aib dan ajal menjemput anda, Jangan lupa terbukanya aib akan merubah kehidupan anda yang semula tenang dan terhormat menjadi gelisah dan memalukan apalagi jika sampai ajal terjadi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk bertobat.
Allah Maha Pengasih dan Penyayang juga Maha Pengampun, jadi apapun dosa kita (kecuali sirik) jika kita mau mohon ampun secara sungguh-sungguh pastilah Allah mengampuni kita .
Jika anda jawab : Tidak. Bersyukurlah kepada Allah karena Allah telah melindungi dan telah memberikan hati yang baik bagi anda. Semoga Allah selalu memberi ketetapan iman bagi anda.
Berhati-hatilah bergaul dengan lawan jenis karena setan dan para pembantunya dengan berbagai cara akan selalu berusaha menjerumuskan kita untuk berbuat selingkuh / zina.
Hukum Al Quran dan Hadist Sahih Bukhari Muslim tentang selingkuh / zina
Dalam Islam perbuatan mendekati zina dilarang apalagi sampai zina sungguh sangat dilarang oleh Allah, sesuai dengan firman Allah :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al Isro 32)
Bagi yang mengaku beragama Islam dan melakukan zina jika tahu hukuman Allah dan sesama muslim sangat berat , pasti akan menyesal seumur hidupnya dan berpikir ribuan kali untuk melakukan zina karena pezina yang sudah pernah menikah, di Islam tidak ada hukuman lain kecuali dibunuh atau dirajam sampai mati, beda bagi yang belum pernah menikah cukup di cambuk 100 kali tanpa belas kasihan, memang Indonesia adalah negara yang mempunyai penganut Islam terbesar di dunia (207juta / 88% islam ) dan tidak menggunakan syariat islam untuk memutuskan suatu perkara perzinaan, tapi bagi muslim yang takut hukuman Allah di akhirat akan jauh lebih berat daripada hukum di dunia maka jika mampu pasti akan melaksanakan hukuman ini atau setidaknya bertobat nasuha untuk perbuatan ini. Saya hanya menyampaikan hal yang sebenarnya hukuman Allah bagi pezina, coba perhatikan Al quran dan dijelaskan oleh Hadist Nabi SAW dibawah:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (QS. Al Maidah 49)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. QS. An Nuur 1-2)
Ayat diatas sangat jelas perintah Allah kepada Masyarakat muslim dan pezina yang wajib melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan Allah jika tidak ingin ditimpakan musibah karena hal tsb
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” (HR Bukhâri no.6878 dan Muslim 1676)
Hadist ini sangat jelas mengatakan seorang yang berzina dan ia telah menikah halal dibunuh selain pembunuh dan muslim yang murtad
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Hadist ini juga jelas mengatakan bahwa pezina yang sudah menikah hukumannya adalah di razam sampai mati.
Apakah ancaman hukum Allah dalam Al quran dan diperjelas oleh Nabi SAW belum cukup untuk menghentikan perselingkuhan dan melakukan zina? Jika tidak mau bertobat, Lihat buktinya di Kisah nyata 2 dihalaman dalam blog ini.
Berhati-hatilah jika sewaktu –waktu Allah tanpa diketahui saatnya (mungkin nanti, besok malam atau lusa ) menyuruh malaikat izrail mencabut nyawa pezina sombong
Hanya satu permintaan orang yang telah mati kepada Allah saat dikubur yaitu minta dihidupkan kembali di dunia untuk bertobat atas segala dosa-dosanya karena ia tahu hukuman yang ditimpakan Allah kepadanya akan sangat berat dan tidak akan mampu dirinya bertahan tapi tetap saja hukuman diberikaan tanpa tiada akhir dan berkesudahan. Tidak percaya ? Simak ayat Al quran dibawah:
(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS. Al Mu’minuun 99-100)
Demikianlah untuk dijadikan pengetahuan bagi orang yang beriman untuk tidak melakukan perbuatan selingkuh atau zina




Tanda – tanda suami / isteri selingkuh
1. Sering meninggalkan sholat terutama subuh, mulai suka bohong dan lupa akan tugas dan kewajibannya sebagai suami /isteri dalam rumah tangga.
2. Dalam keseharian tidak perhatian dan tidak mesra dalam hubungan suami isteri jika bicara suka berbantahan banyak alasan
3. Pergi Pagi Pulang Malam dan suka berlama –lama di pekerjaan dengan alasan lembur jika pergi keluar kantor tidak izin suami / isteri
4. Mencari-cari alasan untuk bisa pergi keluar sendiri dan tidak mau ditemani
5. Handpone di password jika dihidupkan suara ringtone di silence
6. Jika bepergian sulit dihubungi atau jika bisa dihubungi hanya sebentar dan mati lagi serta mempunyai no hp lain tanpa sepengetahuan suami / isteri
7. Tidak mau putus hubungan dengan Handphone dan internet
8. Sibuk SMS dimana saja tanpa kenal waktu dan pergi saat menerima telpon, jika ada anda gugup dan akan bilang nanti saya hubungi atau telpon langsung dimatikan tanpa dijawab
9. Jika pulang dari bepergian akan langsung kebelakang untuk menghilangkan jejak perselingkuhan
10. Biasanya cuek tapi tiba-tiba perhatian untuk menutupi perselingkuhan
11. Beli pakaian baru yang tidak biasa, suka berdandan dan memakai minyak wangi
12. Ada 1 lagi tapi ini rahasia karena pasti benar 100% selingkuh…. (silahkan comments saya kirim by email)
Jika suami atau isteri :
1. Selingkuh Ringan
Selingkuh ringan artinya suami/isteri melakukan Perbuatan mendekati zina belum zina yang sebenarnya seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra, ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.
Selingkuh Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina)
Perbuatan ini pasti akan menyakiti hati anda, merendahkan kehormatan serta menyepelekan anda. Agar perselingkuhan model ini cepat terselesaikan dan tidak berkembang menjadi Selingkuh Berat secepatnya dilakukan perbaikan hubungan dengan suami / istri yaitu dengan cara melakukan diskusi dari hati-kehati pada waktu dan suasana yang tepat agar maksud dan tujuan tercapai caranya:
- Benahi dulu kondisi mental anda, Tidak perlu marah2 meskipun anda tahu semua itu adalah kesalahan suami / isteri bukan anda, marah tidak akan menyelesaikan masalah, tenangkan diri anda agar dapat berfikir jernih, tambah ibadah seperti sholat sunat rawatib, tahajjud, hajad dan berdzikir sebanyak-banyaknya agar hati menjadi tenang serta buat kesibukan positif.
- Sebelum berdiskusi, koreksi diri anda sendiri dulu dan jawablah pertanyaan kenapa suami / isteri anda selingkuh jika anda tahu jawabannya itulah solusinya. Coba ubah diri anda dulu sesuai perkiraan kemauan suami / isteri karena bagaimanapun juga suami / isteri anda dulu mencintai anda
- Pada waktu dan suasana yang tepat berdandalah yang rapi ganteng / cantik dan pakaian sexy, memakai parfum kesukaan suami /isteri tapi jangan berhubungan sexual dulu, tanyakan pada suami / isteri anda alasan dia selingkuh, jika tidak mau mengungkapkan pancing dengan mengatakan hal –hal yang paling tidak disukai dari suami / isteri yang tidak menyakti hati pasangan agar dia mau mengungkapkan hal yang tidak disukai pada anda jadikan informasi ini sebagai tambahan koreksi terhadap diri anda sendiri
- Setelah suami / isteri mengungkapkan seluruh isi hatinya, Minta maaflah anda karena bagaimanapun juga salah satu factor kekurangan diri anda menjadikan suami / isteri anda selingkuh.
- Katakan pada suami / isteri bahwa anda janji akan merubah sikap anda begitu juga dengan suami / isteri anda diminta untuk berjanji mengubah perilakunya.
- Nasehati dengan baik dan tambahkan perhatian serta kasih sayang serta tanyakan apa yang diinginkan pasangan agar bisa menghentikan perselingkuhan, berikan bimbingan dengan cara yang baik usahakan ayat Al Quran dan Hadis diatas bisa dibaca atau dimengerti oleh suami / isteri anda.
- Ulangi buat perjanjian dengan suami atau isteri selingkuh yang isinya jika diulang lagi sampai batas tertentu anda tidak akan segan untuk menggugat cerai suami atau mencerai istri
- Sambil menunggu waktu berlalu , cari informasi tentang pasangan selingkuh suami /isteri sebelum menuduh suami isteri selingkuh, catat no hp, alamat rumah maupun pekerjaan , datangi baik-baik dan minta tolong kepada pasangan selingkuh agar tidak mengganggu suami atau isterinya buat perjanjian jika masih selingkuh akan di laporkan ke orang tuanya, suami / isterinya atau atasannya .
- Jika masih saja tetap selingkuh ringan tanyakan pada suami / isteri apakah masih ingin meneruskan perkawinan atau tidak beri waktu untuk berfikir dan memutuskan.
- Jika sudah sampai 3 kali suami / isteri tetap saja selingkuh ringan jangan ragu untuk menggugat cerai karena sebenarnya suami atau isteri anda sudah zina yang sebenarnya .
2. Selingkuh Berat
Jika suami / isteri anda tidak hanya selingkuh ringan tapi sudah melakukan perbuatan zina
untuk Suami jangan ragu untuk segera menceraikan isteri anda (Dalil menyusul ) , atau melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi atas pelanggaran Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan atau perlakukan orang yang menyelingkuhi isteri anda menggunakan dalil hadist nabi diatas.
Tapi bagi Isteri yang suaminya selingkuh dan tidak ingin mengajukan gugatan cerai pada suami, ada pahala dari Allah untuk kesabaran dan keikhlasan anda. Pertimbangkan dengan matang untuk mengambil sikap jika suami selingkuh dengan melihat faktor :
1. Sifat dasar suami dilihat dari ketekunan dan pengetahuan agama, komitmen, tanggung jawab, Sifat dan kemungkinan tidak berbuat selingkuh lagi serta kesungguhan suami untuk bertobat
2. Kondisi diri pribadi anda seperti umur, kesempatan menikah lagi, ada tidaknya calon pengganti, status, jaminan hidup kedepan dll
3. Masa depan anak anda, kebahagiaan keluarga besar anda dan suami dll
Faktor – faktor diatas bisa membantu anda untuk mengambil keputusan jika suami selingkuh.
Tapi jika anda masih mencintai suami dan anda rela untuk berbagi dengan mempertimbangkan faktor diatas tidak ada salahnya anda memberi kesempatan pada suami untuk membina rumah tangga lagi karena secara Islam seorang suami boleh beristeri lebih dari satu jika Mampu dan Adil sedangkan wanita tetap tidak boleh bersuami dua meskipun mampu dan adil.
Untuk mendapatkan ketenangan batin dan ditunjukkan Allah jalan terbaik mengatasi segala masalah yang ditimbulkan akibat suami / isteri selingkuh, Islam memberikan cara yang sangat MANJUR yaitu Ikhlas dengan apa yg diberikan Allah , Sholat Tahajjud di 1/3 malam terakhir (3-4 malam) dan pagi-siang-sorenya melakukan zikir Ya Allah….. dan Sholawat Nabi : Sallahu ala Muhammad ….. sebanyak-banyaknya agar hati menjadi tenang…
Semoga manfaat

Baca Selengkapnya......

Selasa, 28 Juni 2011

Hukum Merayakan Ulang Tahun

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu bila dilakukan, tidak bernilai ibadah.
Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun antara lain:

1. Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah. Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.
2. Ulang tahun adalah produk Barat/ non muslim
Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan.
Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.
3. Apakah Manfaat Merayakan Ulang Tahun?
Selain itu perlu juga kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kitadapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang?
Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?
Yang terkahir namun tetap penting, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini ‘harus’ dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.
Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah ‘sesuatu’ yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?
Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan evaluasi besar.
Sebaliknya, mungkin ada baiknya pemikiran yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qradawi tentang ulang tahun untuk anak. Misalnya, pada saat anak itu berusia 7 tahun, tidak ada salahnya kita ajak dia untuk menyampaikan pesan-pesan dalam acara khusus tentang keadaannya yang kini menginjak usia 7 tahun. Di mana Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada para orang tua untuk menyuruh anaknya shalat di usia itu.
Bolehlah dibuat acara khusus untuk penyampaian pesan ini, agar terasa ada kesan tertentu di dalam diri si anak. Bahwa sejak hari itu, dirinya telah mendapatkan sebuah tugas resmi, yaitu diperintahkan untuk shalat.
Nanti di usia 10 tahun, hal yang sama boleh dilakukan lagi, yaitu sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menambah atau menguatkan lagi perintah shalat. Kali ini dengan ancaman pukulan bila masih saja malas melakukan shalat. Bolehlah diadakan suatu acara khusus di mana inti acaranya menetapkan bahwa si anak hari ini sudah berusia 10 tahun, di mana Rasulullah SAW membolehkan orang tua memukul anaknya bila tidak mau shalat.
Kira-kira usia 15 tahun lebih kurangnya, ketika anak pertama kali baligh, boleh juga diadakan acara lagi. Kali ini orang tua menegaskan bahwa anak sudah termasuk mukallaf, sehingga semua hitungan amalnya baik dan buruk sejak hari itu akan mulai dicatat. Bolehlah pada hari itu orang tua membuat acara khusus yang intinya menyampaikan pesan-pesan ini.
Jadi bukan tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.
Bukankah Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari padanya? Lalu mengapa kita bangsa Islam ini harus mengekor pada tradisi bangsa lain yang jauh lebih rendah?

Mungkin jawabannya yang paling jujur adalah…istafti qalbak….
Mintalah fawa kepada hati nuranimu…
Wssalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

source : http://assunnah.or.id

Baca Selengkapnya......

Senin, 27 Juni 2011

Jual Beli Kredit Lewat Pihak Ketiga

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya.

Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu
Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual.
Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli.
Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab:
باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك
“Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.”
Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab,
بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ
“Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.”

Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah:
[Hadits Pertama]
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Hadits Kedua]
Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
“Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim)
[Hadits Ketiga]
Ibnu ‘Umar mengatakan,
وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal:
1. Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
2. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas.
3. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain.
An Nawawi mengatakan,
“Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170)
Apa hikmah di balik larangan ini?
Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan,
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
“Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli bahan manakan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.”
Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?”
Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun]
Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi batal. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya.
Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh)
Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh.
Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan. Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba.
Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)
Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279)
Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini:
Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.
Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun mirip dengan dipaksa. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini, dia akan mencegah atau membahayakannya dari mu’amalah lainnya. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 64)
Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah.
Perkreditan Melalui Pihak Ketiga
Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut:
Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut.
Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya?
Jawabannya:
Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.
Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan).
Penafsiran pertama:
Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pada pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini?
Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)
Penafsiran kedua:
Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan,
ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
“Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari)
Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
Kesimpulan: Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam.
Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik.
Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Baca Selengkapnya......

Jumat, 08 April 2011

Nabi Ayub AS

Berkata salah seorang malaikat kepada kawan-kawannya yang lagi berkumpul berbincang-bincang tentang tingkah-laku makhluk Allah, jenis manusia di atas bumi : “Aku tidak melihat seorang manusia yang hidup di atas bumi Allah yang lebih baik dari hamba Allah Ayyub”. Ia adalah seorang mukmin sejati ahli ibadah yang tekun. Dari rezeki yang luas dan harta kekayaan yang diberikan oleh Allah kepadanya, ia menepikan sebagian untuk menolong orang-orang yang memerlukan para fakir miskin. Hari-harinya terisi penuh dengan ibadah, sujud kepada Allah dan bersyukuratas segala nikmat dan kurnia yang diberikan kepadanya.”
Para kawanan malaikat yang mendengarkan kata-kata pujian dan sanjungan untuk diri Ayyub mengakui kebenaran itu bahkan masing-masing menambahkan lagi dengan menyebut beberapa sifat dan tabiat yang lain yang ada pada diri Ayyub. Percakapan para malaikat yang memuji-muji Ayyub itu didengar oleh Iblis yang sedang berada tidak jauh dari tempat mereka berkumpul. Iblis merasa panas hati dan jengkel mendengar kata-kata pujian bagi seseorang dari keturunan Adam yang ia telah bersumpah akan disesatkan ketika ia dikeluarkan dari syurga karenanya. Ia tidak rela melihat seorang dari anak cucu anak Nabi Adam menjadi seorang mukmin yang baik, ahli ibadah yang tekun dan melakukan amal soleh sesuai dengan perintah dan petunjuk Allah.
Pergilah Iblis mendatangi Ayyub untuk menyatakan sendiri sampai sejauh mana kebenaran kata-kata pujian para malaikat itu kepada diri Ayyub. Ternyata memang benar Ayyub patut mendapat segala pujian itu. Ia mendatangi Ayyub bergelimpangan dalam kenikmatan duniawi, tenggelam dalam kekayaan yang tidak ternilai besarnya, mengepalai keluarga yang besar yang hidup rukun, damai dan bakti. Ia mendapati Ayyub tidak tersilau matanya oleh kekayaan yang ia miliki dan tidak tergoyahkan imannya oleh kenikmatan duniawinya. Siang dan malam ia sentiasa menemui Ayyub berada di mihrabnya melakukan solat, sujud dan tasyakur kepada Allah atas segala pemberian-Nya. Mulutnya tidak berhenti menyebut nama Allah berzikir, bertasbih dan bertahmid. Ayyub ditemuinya sebagai seorang yang penuh kasih sayang terhadap sesama makhluk Allah yang lemah, yang lapar diberinya makan, yang telanjang diberinya pakaian, yang bodoh diajar dan dipimpin dan yang salah ditegur.
Iblis gagal dalam usahanya memujuk Ayyub. Telinga Ayyub pekak terhadap segala bisikannya dan fitnahannya dan hatinya yang sudah penuh dengan iman dan takwa tidak ada tempat lagi bagi bibit-bibit kesesatan yang ditaburkan oleh Iblis. Cinta dan taatnya kepada Allah merupakan benteng yang ampuh terhadap serangan Iblis dengan peluru kebohongan dan pemutar-balikan kebenaran yang semuanya mental tidak mendapatkan sasaran pada diri Ayyub.
Akan tetapi Iblis bukanlah Iblis jika ia berputus asa dan kegagalannya memujuk Ayyub secara langsung. Ia pergi menghadapi kepada Allah untuk menghasut. Ia berkata : ” Wahai Tuhan, sesungguhnya Ayyub yang menyembah dan memuji-muji-Mu, bertasbih dan bertahmid menyebut nama-Mu, ia tidak berbuat demikian seikhlas dan setulus hatinya karena cinta dan taat pada-Mu. Ia melakukan itu semua dan berlaku sebagai hamba yang soleh tekun beribadah kepada-Mu hanya karena takut akan kehilangan semua kenikmatan duniawi yang telah Engkau kurniakan kepadanya. Ia takut, jika ia tidak berbuat demikian , bahawa engkau akan mencabut daripadanya segala nikmat yang telah ia perolehnya berupa puluhan ribu haiwan ternakan, beribu-ribu hektar tanah ladang, berpuluh-puluh hamba sahaya dan pembantu serta keluarga dan putera-puteri yang soleh dan bakti. Tidakkah semuanya itu patut disyukuri untuk tidak terlepas dari pemilikannya dan habis terkena musibah? Di samping itu Ayyub masih mengharapkan agar kekayaannya bertambah menjadi berlipat ganda. Untuk tujuan dan maksud itulah Ayyub mendekatkan diri kepada-Mu dengan ibadah dan amal-amal solehnya dan andai kata ia terkena musibah dan kehilangan semua yang ia miliki, nescaya ia akan mengubah sikapnya dan akan melalaikan kewajibannya beribadah kepada-Mu.”

Allah berfirman kepada Iblis : ” Sesungguhnya Ayyub adalah seorang hamba-Ku yang sangat taat kepada-Ku, ia seorang mukmin sejati, apa yang ia lakukan untuk mendekati dirinya kepada-Ku adalah semata-mata didorong oleh iman yang teguh dan taat yang bulat kepada-Ku. Iman dan takwa yang telah meresap di dalam lubuk hatinya serta menguasai seluruh jiwa raganya tidak akan tergoyah oleh perubahan keadaan duniawinya. Cintanya kepada-Ku yang telah menjiwai amal ibadah dan kebajikannya tidak akan menurun dan menjadi kurang, musibah apa pun yang akan melanda dalam dirinya dan harta kekayaannya. Ia yakin seyakin-yakinnya bahwa apa yang ia miliki adalah pemberian-Ku yang sewaktu-waktu dapat Aku cabut daripadanya atau menjadikannya bertambah berlipat ganda. Ia bersih dari semua tuduhan dan prasangkamu. Engkau memang tidak rela melihathamba-hamba-Ku anak cucu Adan berada di atas jalan yang benar, lurus dan tidak tersesat. Dan untuk menguji keteguhan hati Ayyub dan kebulatan imannya kepada-Ku dan kepada takdir-Ku, Aku izinkan engkau untuk mencoba menggodanya serta memalingkannya daripada-Ku. Kerahkanlah pembantu-pembantumu menggoda Ayyub melalui harta kekayaannya dan keluarganya. Coba binasakanlah harta kekayaannya dan cerai-beraikanlah keluarganya yang rukun dan bahagia itu dan lihatlah sampai di mana kebolehanmu menyesatkan dan merusakkan iman hamba-Ku Ayyub itu.”
Dikumpulkanlah oleh Iblis syaitan-syaitan, pembantunya, diberitahukan bahawa ia telah mendapatkan izin dari Tuhan untuk mengganyang ayyub, merusak aqidah dan imannya dan memalingkannya dari Tuhannya yang ia sembah dengan sepenuh hati dan keyakinan. Jalannya ialah dengan memusnahkan harta kekayaannya sehingga ia menjadi seorang yang papa dan miskin, mencerai-beraikan keluarganya sehingga ia menjadi sebatang kara tidak berkeluarga, Iblis berseru kepada pembantu-pembantunya itu agar melaksanakan tugas penyesatan Ayyub sebaik-baiknya dengan segala daya dan siasat apa saja yang mereka dapat lakukan.

Baca Selengkapnya......